Dark/Light Mode

Rachmat Yasin Dibui KPK Lagi

Kamis, 13 Agustus 2020 20:32 WIB
Rachmat Yasin diperiksa KPK usai operasi tangkap tangan 2014 lalu
Rachmat Yasin diperiksa KPK usai operasi tangkap tangan 2014 lalu

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) akhirnya kembali menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus pemotongan uang SKPD dan gratifikasi itu ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan. 

"Hari ini kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014, selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/8). Rachmat ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. 

Baca juga : Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali Digarap KPK


Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta dari seorang pengusaha yang notabene merupakan pengurus tim sukses RY untuk menjadi bupati Bogor periode kedua pada 2013.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014 di mana KPK memproses empat orang tersangka. Mereka ialah Rachmat Yasin, FX Yohan Yap (swasta), M. Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala (Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City).

Baca juga : Menteri Yassonna Diberi Keris Kalajengking Di Bali


Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman. 

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Rachmat yang saat itu menjadi Bupati Bogor. "Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan RY sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," tandas Lili. 

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.