Dark/Light Mode

Jaksa KPK Eksekusi Tangan Kanan Eks Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap, Umar Ritonga

Selasa, 18 Agustus 2020 20:14 WIB
Umar Ritonga
Umar Ritonga

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan, Sumatera Utara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Anaknya Nikah, KPK Tunda Penahanan Eks Bupati Bogor

"Pada hari Selasa (18/8), Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan eksekusi atas nama terdakwa Umar Ritonga, dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (18/8).

Umar akan menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan di Rutan tersebut. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap, terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.

Baca juga : Jaksa KPK Eksekusi Eks Direktur Pemasaran PTPN III Kadek Kertha Laksana Ke LP Surabaya

Selain itu, Umar diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong, untuk meneruskannya ke Pangonal. Dalam kasus ini, Umar sempat buron selama setahun, dengan membawa uang suap senilai Rp 500 juta. Uang itu habis ia belikan rumah dan tanah.

Pelarian Umar bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pangonal pada 17 Juli 2018. Saat itu, dia yang seharusnya ikut tertangkap, gagal terendus KPK. Pada 21 Juli 2018, KPK menggeledah rumah Pangonal, sekaligus mencari keberadaan Umar. Namun, hasilnya nihil.

Baca juga : KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Rendra Kresna

KPK akhirnya memasukkan Umar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018. Tepat setahun setelahnya, Umar berhasil ditangkap. Penangkapan itu juga atas bantuan Polres Labuhanbatu dan pihak keluarga Umar.

Sementara Pangonal, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.