Dark/Light Mode

Anggap Tak Penuhi Syarat, Anita Kolopaking Tolak Perpanjangan Penahanan

Senin, 7 September 2020 15:32 WIB
Anggap Tak Penuhi Syarat, Anita Kolopaking Tolak Perpanjangan Penahanan

 Sebelumnya 
Anita yang ditahan sejak 31 Juli, habis masa tahanannya pada 19 Agustus. Karena itu, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap Anita mulai 20 Agustus sampai 28 September mendatang.

Anita dijerat sebagai tersangka kasus surat jalan palsu terpidana kasus pengalihan hak taguh atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca juga : Anita Kolopaking Cabut Gugatan Praperadilan

Selain Anita, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri juga menjadikan Djoko Tjandra, serta eks Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan tersebut, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Brigjen Prasetijo juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga : Cegah Penularan Corona, Kominfo Perpanjang WFH

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan, atas permintaan yang menjadi negara anggota

Prasetijo bersama eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. [OKT]

Baca juga : Partai Banteng Siapkan Serangan Darat dan Udara

 

OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.