Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Awalnya Rp 3 M
Urus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Minta Bayaran Rp 7 M
Selasa, 29 September 2020 15:39 WIB
Sebelumnya
Mabes Polri lantas bertanya, mengapa Napoleon secara khusus menanyakan perkara Djoko Tjandra, dan tidak mengurus red notice yang lainnya.
Mereka pun menyimpulkan, faksimile 14 April itu merupakan inisiatif pribadi dari Napoleon. Tidak terkait tugas dan kepentingannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Kemudian pada 16 April 2020, Anna Boentaran, istri Joko Tjandra, diskemakan membuat surat permohonan kepada pemohon perihal permohonan pencabutan Interpol Red Notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
Dengan dalil surat permohonan itu, Napoleon disebut menerbitkan surat-surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca juga : Jaksa Agung Bantah Cawe-cawe
Di sinilah, Tim Divisi Hukum Mabes Polri menilai adanya konsistensi Napoleon untuk membantu secara pribadi Joko Tjandra. Setelah urusan selesai, Tommy Sumardi menyerahkan uang Rp 7 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura secara bertahap, pada April hingga awal Mei 2020.
Polri menyebut, penyidik telah menyesuaikan sejumlah bukti-bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti-bukti surat lainnya. Oleh sebab itu, penyidik menduga, tersangka dapat dijerat pasal penerimaan suap sebagaimana disematkan saat ini.
"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan, yang lebih menguntungkan pemberi suap," tegas kuasa hukum Polri.
Atas pertimbangan itu, Polri meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan menolak dalil yang diajukan Napoleon selaku pemohon.
Baca juga : Pake Seragam Dinas, Jenderal Napoleon Nantang Bareskrim
Bareskrim Polri menerangkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon selaku pemohon, sudah sesuai dengan prosedur. Salah satunya, melakukan penyelidikan, dengan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.
"Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan termohon, diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri, yang diajukan Kabareskrim Polri," imbuhnya.
Sehari sebelumnya, dalam sidang praperadilan, Napoleon bersikukuh tidak menerima suap. Dia meyakini, Polri tidak memiliki bukti yang dapat menyatakan dirinya telah menerima suap.
Dalam kasus ini, Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Irjen Napoleon: Kalau Polri Punya Bukti Harusnya Datang
Selain Napoleon, penyidik Bareskrim turut menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka.
Tommy dan Djoko diduga menjadi pihak pemberi. Sementara Napoleon dan Prasetijo bertindak sebagai penerima suap. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya