Dark/Light Mode

Pengembang Aplikasi Bisa Disanksi Rp 1 Miliar

Emak-emak Heboh Uang Edisi Khusus Nyanyi Indonesia Raya

Rabu, 30 September 2020 06:08 WIB
(Istimewa)
(Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurut Ndandanur, bukan uang Rp 75.000 yang bisa nyanyi. Tapi dari aplikasi Ivive yang bikin videonya. “Biar banyak yang download,” ungkapnya. “Orang dia udah daftarin duluan di Ivive jadi bisa nyanyi kaya gitu,” tambah Faoziathif.

“Iphone yang bisa, android belum ketemu aplikasinya,” sebut Jhontm01. “Jualan aplikasi. Bukan cuma duit 75 rebu. Duit lain juga bisa,” ketus Lik_fadly.

Menurut Abd Roiz, bukan uangnya yang tertanam video. Tetapi, fitur sebuah aplikasinya yang menangkap atau menyimpan kode-kode yang ada di uang tersebut atau pecahan lainnya.

Baca juga : “Transaksi Gelap Politik Uang di Indonesia”

“Fungsi aplikasi tersebut setelah men-scan kode yang disimpan oleh aplikasi tersebut, langsung memanggil (mengeluarkan suara),” bebernya.

Trismam Chandra memastikan, uang khusus Rp 75 ribu yang bisa mengeluarkan suara berupa lagu Indonesia Raya tidak palsu. Uang tersebut asli. Dan yang bukan keluaran BI adalah fitur AR-nya. “Kalau uangnya keluaran BI,” tandasnya.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko merespons hebohnya uang Rp 75.000 bisa nyanyi.

Baca juga : Digoyang, Koalisi Gerindra Dan PDIP Makin Kokoh Usung Pradi dan Afifah

Dia menegaskan, BI tidak mengeluarkan uang dengan aplikasi AR dalam uang edisi khusus tersebut. “Bank Indonesia akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di uang peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK75),” ujar Onny.

Menurut Onny, teknologi AR dapat menggunakan objek apapun, termasuk uang, menjadi semacam coding untuk mengaktivasi video, teks, ataupun audio yang sudah dipasang dalam aplikasi yang dibuat pengembang.

Kendati begitu, dia mengingatkan masyarakat maupun pengembang berhati-hati memperlakukan uang rupiah. Sesuai Pasal 25, siapa saja yang sengaja merusak, memotong atau merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara diancam sanksi denda Rp 1 miliar hingga pidana penjara maksimal 5 tahun. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.