Dark/Light Mode

MAKI Lapor Ke Kejaksaan Agung

Penyidik Kasus Jaksa Pinangki Diduga Hapus Bukti Percakapan

Kamis, 15 Oktober 2020 05:50 WIB
jaksa Pinangki sedang diperiksa kasus Djoko Tanjdra
jaksa Pinangki sedang diperiksa kasus Djoko Tanjdra

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penghapusan barang bukti kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Perbuatan ini diduga dilakukan penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku, mendapat informasi mengenai penghapusan percakapan telepon antara Pinangki dengan orang berinisial R. 

“Dihapus jejak digitalnya oleh orang yang terkait dengan oknum P,” kata Boyamin, saat menyambangi Gedung Bundar markas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. 

Dia mengungkapkan, percakapan yang dihapus itu mengenai perjalanan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra. 

Pinangki dua kali menemui buronan kasus cessie Bank Bali itu di negeri Jiran. Boyamin menyayangkan Kejaksaan Agung yang lambat mengusut skandal ini. Sehingga bisa terjadi penghapusan barang bukti. 

“Selama proses yang berlarut-larut ini, ada upaya menghilangkan jejak digital dari salah satu alat komunikasi dari saksi,” katanya. 

Baca juga : KPK Cari Sisa-sisa Kejagung

Oknum penyidik Gedung Bundar itu meminta atau meminjam handphone saksi R. Kemudian isi percakapan dengan Pinangki di handphone itu dihapus. 

Lantaran itu, MAKI melapor ke Kejaksaan Agung agar mengusut perbuatan oknum penyidik tersebut. 

“Saya minta Kejaksaan Agung mengenakan pasal menghilangkan barang bukti. Atau menghalangi penyidikan terhadap orang yang menghapus jejak komunikasi yang ada di saksi R tersebut,” tuntut Boyamin. 

Sebelumnya, MAKI memberikan bukti kongkalikong pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra ke KPK. 

Salah satunya, chat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Anita Kolopaking. Transkrip percakapan itu mencapai 200 halaman. 

Dalam percakapan “BapakkuBapakmu” itu sempat menyinggung mengenai seseorang yang disebut “King Maker”. 

Baca juga : Jakarta Laporkan Kasus Positif Di Bawah 1.000, Kasus Aktif Turun 104

Boyamin sempat memperlihatkan potongan percakapan Pinangki denganAnita. “Bapak saya berangkat ke Puncak siang ini jam 12,” tulis Pinangki. Chat itu dibalas Anita, “Pantesan Bapak jadi ga bisa hadir.” Pinangki memberitahu, “Bukan itu juga bu.” 

Ia melanjutkan, “Karena King Maker belum selesai juga.” Boyamin berharap, lembaga antirasuah menelusuri percakapan ini. “Karena telah terstruktur, sistemik dan masif atas perkara rencana pembebasan Djoko Tjandra,” pintanya. 

Boyamin juga menunjukkan potongan percakapan lainnya. “Met sore mba,” tulis Anita. Pinangki menjawab, “Rabu atau Kamis gimana?” “Saya baru selesai meeting. Apa mau sekarang,” tanya Anita. 

Pinangki pun membalas, “Sekarang juga sama euy.” Dia kembali mengirim pesan, “Rabu aja ya.” 

Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan itu meminta pertemuan dilakukan siang. “Karena Rabu paginya saya antar Rahmat menghadap JA.” Anita setuju, “Ok Rabu siang ya.”

Boyamin mengatakan, transkrip percakapan ini telah diserahkan pada 18 September 2020. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, akan memverifikasi dulu bukti yang disodorkan MAKI. 

Baca juga : Rabu Pekan Depan, Sidang Perdana Jaksa Pinangki Digelar

Dia menyatakan, tidak tertutup kemungkinan lembaganya membuka penyelidikan atas informasi ini. Diduga, percakapan PinangkiAnita itu bocor setelah ponsel Anita diretas. 

Anita sempat mengadukan peretasan ini ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), setelah foto-foto Pinangki dan Anita bertemu di Djoko Tjandra beredar di media sosial. Juga ada foto Anita bersama Brigjen Prasetijo Utomo pergi bareng dengan Djoko menggunakan pesawat carteran. 

Padahal, Djoko masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara cessie Bank Bali. Djoko, terpidana kasus ini dengan vonis 2 tahun penjara. 

Namun dia keburu kabur sebelum Mahkamah Agung (MA) mengetuk putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara bos Mulia Grup itu pada 2009. [GPG]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.