Dark/Light Mode

Mau Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

KPK, Tolong Hargai Nama Baik Kejagung

Kamis, 3 September 2020 06:15 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikawal aparat usai diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikawal aparat usai diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa kali menyatakan akan menangani sendiri kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Namun, KPK masih ngebet ingin mengambil alih kasus tersebut. Duh, KPK, tolong dong hargai Korps Adhyaksa! 

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan supervisi penanganan kasus tersebut. Jika kasus itu tidak tuntas, KPK bakal mengambil alih. "Kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil," ujar Firli, Selasa (1/9).

Baca juga : Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Pasal 10A yang dimaksud Firli adalah Pasal 10A UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Dalam aturan tersebut dinyatakan, KPK berwenang mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menguatkan pernyataan Firli. Kata dia, jika syarat-syarat dalam Pasal 10A terpenuhi, KPK siap mengambil alih kasus Jaksa Pinangki. Dia merasa, ada harapan publik agar kasus Jaksa Pinangki digarap KPK. Namun, untuk saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan di Kejagung. "KPK memahami harapan publik terkait dengan penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai dengan mekanisme aturan main, yaitu UU," ujar Ali, kemarin. 

Baca juga : KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Tapi Ada Syaratnya...

Pengambilalihan penanganan perkara yang diatur Pasal 10A UU KPK mensyaratkan sejumlah hal. Antara lain, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; penanganan ditujukan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya; penanganan mengandung unsur hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena masih di Kejagung, KPK pun berharap agar penanganan kasus Jaksa Pinangki transparan dan objektif. "Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," tandas Ali.

Baca juga : BMW Baru Jaksa Pinangki Senilai Rp 1,69 M Diduga Hasil Suap Dari Djoko Tjandra

Melihat hal ini, Jampidsus Kejagung Ali Mukartono agak pasrah. Dia menyatakan, Kejagung akan mengikuti Undang-Undang yang berlaku. "Kalau itu memenuhi kriteria Undang-Undang, silakan (diambil alih) KPK gitu loh. Itu kewenangan dia," ujar Ali, Selasa (1/9). 

Namun, dia menepis anggapan jika Kejagung mengalah kepada KPK. "Bukan mengalah. Bukan soal menang kalah ya, Undang-Undangnya lah seperti apa," imbuhnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.