Dark/Light Mode

Mau Garap `Bapakku-Bapakmu` Di Kasus Jaksa Pinangki

KPK Cari Sisa-sisa Kejagung

Minggu, 20 September 2020 07:12 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah hanya berperan di bagian supervisi, KPK akhirnya akan ikut “nyicipi” juga skandal suap Djoko Tjandra. Komisi anti rasuah ini akan cari sisa-sisa perkara yang dilewatkan Kejagung. Yang mau digarap KPK adalah percakapan ‘bapakku-bapakmu’ di kasus Jaksa Pinangki. 

Kejagung sudah melimpahkan berkas perkara kasus Jaksa Pinangki ke Pengadilan Tipikor, Kamis (17/9). Pinangki akan mulai menjalani sidang perdana, Rabu (23/9). Namun, dalam berkas perkara itu, ada beberapa temuan yang tidak ditindaklanjuti Kejagung. 

Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, akan mendalaminya. KPK akan membuka penyelidikan sendiri. Hal itu memungkinkan lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan kasus Jaksa Pinangki ke Pengadilan Tipikor. “Terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama lain,” ujar Nawawi, kemarin. 

Baca juga : KPK Siap Telusuri Pihak Lain Di Kasus Jaksa Pinangki

Nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus suap-gratifikasi dan pemufakatan jahat itu, dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, Jumat (18/9). Ada lima inisial yang diduga MAKI terlibat dalam kasus ini, yakni T, DK, BR, HA, dan SH. 

Kemudian, ada sosok yang disebut sebagai ‘king maker’. Sosok ini sering “terdengar” dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking. King Maker, disebut sebagai orang yang pertama kali membuat Jaksa Pinangki dan pengusaha Joshua Rahmat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia, sebelum Anita ikutan. Kemudian ada ‘bapakmu’ dan ‘bapakku’, yang sering disebut dalam pembicaraan soal rencana pengurusan fatwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). 

MAKI melaporkan nama-nama ini ke KPK lantaran Kejagung tidak menindaklanjuti laporan yang sudah duluan mereka layangkan ke sana. Menurut Nawawi, mengacu pada Pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU Nomor 19 tahun 2019, KPK bisa menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak diusut oleh penegak hukum lain. “Sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu,” imbuhnya. Saat ini, KPK akan menelaah data dan dokumen yang diserahkan MAKI sebelum memutuskan langkah berikutnya. 

Baca juga : Djoko Tjandra Mau Suap Pejabat Kejagung-MA 10 Juta Dolar AS

Terpisah, Kejagung menyatakan, penyidiknya tidak menindaklanjuti nama-nama lain itu karena tidak terkait dengan pembuktian. “Kan kalau ‘bapakku-bapakku’ apa hubungannya dengan pembuktian, gitu lho,” ujar Jampidsus Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar, Jumat (18/9). 

Namun, jika dalam persidangan Pinangki nantinya muncul pembuktian baru, korps adhyaksa berjanji akan menelusurinya. Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung baru menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya, politisi Nasdem yang disebut sebagai perantara uang suap senilai 500 ribu dolar AS atau Rp 7,5 miliar. 

Uang itu diperuntukkan sebagai uang muka alias panjer pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra dari 10 juta dolar AS atau Rp 140 miliar yang disepakati. Namun, rencana pengurusan fatwa yang dituangkan Pinangki dalam proposal bertajuk Action Plan Case JC itu, akhirnya dibatalkan Djoko Tjandra. Terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali itu, memilih menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel lewat Anita Kolopaking. 

Baca juga : Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Undang KPK

Rencana KPK menggarap kasus Jaksa Pinangki menuai beragam reaksi warganet. “KPK masih dong cari sisa-sisa kasus Pinangki dari Kejagung,” komentar @zarinkaagyptya. “Kaya kucing kampung dong ya, nunggu (makanan) sisaan, meong, hehehe,” sambung @rifqibagoes. 

Seperti diketahui, Polri dan Kejaksaan Agung sama-sama menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra. Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan. Sementara Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Sedangkan KPK selama ini hanya bersifat supervisi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.