Dark/Light Mode

Bareskrim Ciduk Penghina Kepala KSP Moeldoko

Minggu, 18 Oktober 2020 20:50 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Istimewa)
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri menciduk seorang pria bernama Muhammad Basmi, terkait penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko melalui akun Facebook-nya, Minggu (18/10).

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan surat bernomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020, dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA.

Baca juga : Wapres Ajak Pengusaha Nahdliyin Optimalkan Teknlogi Digital

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP. “Benar (sudah ditangkap pelakunya),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan tersebut, Minggu (18/10).

Soal ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut, Basmi ditangkap pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 05.10 WIB. Ia diamankan di sebuah rumah kos kawasan Koja, Jakarta Utara.

Baca juga : Cegah Corona, Pengusaha Minta Buruh Tak Mogok

“(Saat ini) kami masih dalami keterangan pelaku ya,” ucap Slamet.

Kini, Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.