Dark/Light Mode

UU Cipta Kerja Dari Setneg Ke MUI Dan Muhammadiyah

Soft Copy 1.187, Hard Copy 1.038

Kamis, 22 Oktober 2020 07:20 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja. (Foto: Kemenko Perekonomian)
Ilustrasi UU Cipta Kerja. (Foto: Kemenko Perekonomian)

 Sebelumnya 
Nah, kenapa naskah dari Setneg yang disetorkan ke NU dan Muhammadiyah 1.187 halaman? Hingga tadi malam, pihak Istana masih bungkam soal ini. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman yang dihubungi via telepon maupun pesan WhatsApp, tidak merespons.

Pun demikian dengan sejumlah Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP).“Saya di luar kota, baru Selasa saya di kantor,” ujar salah satu Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin, tadi malam.

Sementara pihak DPR juga mengaku belum tahu menahu soal ini. Seperti diutarakan anggota panitia Kerja (panja) RUU Omnibus Law dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin. “Belum tau saya mas, baru dengar,” ujarnya, lewat pesan WhatsApp, tadi malam.

Baca juga : Megawati Pahlawan Demokrasi, Layakkah?

Terlepas dari jumlah halaman yang diterima berbeda dengan DPR, MUI dan Muhammadiyah tak ingin ribut di hal tersebut. Mereka lebih memilih fokus mengkaji isinya.

Waketum MUI, Muhyidin misalnya, menyatakan pihaknya akan mengkaji UU tersebut. Paling cepat, selesai dalam waktu 1 pekan. “MUI akan melakukan kajian tentang OBL (Omnibus Law Ciptaker) ini dan akan menyampaikan sikap dan pandangannya dalam waktu dekat,” kata Muhyidin, ketika dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.

Sementara Muhammadiyah, kata Sekum Mu’ti, sudah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi. Saat pertemuan selama sekitar 1,5 jam di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Isinya adalah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga : `Itu Perwira Gue, Brimob Itu,...`

Untuk menciptakan situasi yang tenang dan adanya kemungkinan perbaikan.“Di Indonesia, terdapat beberapa Undang-Undang yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya,” ujar Mu’ti.

Di tempat terpisah, Moeldoko memastikan UU Cipta Kerja belum ditanda tangani oleh Presiden. “Tanda tangannya belum. Tinggal tunggu waktu, beberapa saat,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Eks Panglima TNI itu menambahkan, hal terpenting yang harus dikebut saat ini adalah bagaimana melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga UU Ciptaker ini bisa diterima. “Kami semua ditegur presiden, komunikasi publik kami sungguh sangat jelek,” ungkapnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.