Dark/Light Mode

Pustakawan Perpusnas, Khusnul Khotimah

Akreditasi, Wujudkan Perpustakaan Berstandar Nasional

Senin, 26 Oktober 2020 20:01 WIB
Pustakawan Perpusnas Khusnul Khotimah (Foto: Istimewa)
Pustakawan Perpusnas Khusnul Khotimah (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Tentunya, ini menjadi tugas yang tidak mudah bagi Perpustakaan Nasional dalam memfasilitasi kegiatan akreditasi perpustakaan di seluruh Indonesia. Demi terwujudnya perpustakaan berkualitas, tahun ini, Perpusnas menargetkan 900 perpustakaan di Indonesia telah memenuhi standar, dan tujuan tersebut akan bertambah setiap tahunnya. Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Kegiatan akreditasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya Pasal 46 ayat (1) dan (2) yang menyatakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional, serta memperhatikan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas standar koleksi perpustakaan, sarana prasarana, pelayanan, sumber daya manusia, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Tujuan dilakukannya akreditasi ini untuk memberikan penilaian yang objektif, transparan dan berkelanjutan terhadap pelayanan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Pada kegiatan akreditasi perpustakaan sejatinya berfokus pada penilaian berdasar aspek-aspek penyelenggaraan perpustakaan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Merujuk peraturan di atas, beberapa komponen yang menjadi dasar penilaian akreditasi perpustakaan terdiri dari layanan, fisik gedung perpustakaan, kerjasama, anggaran, koleksi, manajemen, pengorganisasian bahan perpustakaan, perawatan koleksi, dan sumber daya manusia pengelola perpustakaan. 

Baca juga : Rumah BUMN BNI Kolaborasi Tumbuhkan Wirausaha Muda Sosial

Jika ditanya mengapa seluruh perpustakaan di Indonesia harus terakreditasi, maka jawabannya jelas yaitu agar seluruh perpustakaan di Indonesia memiliki kualitas yang baik sesuai standar perpustakaan yang berlaku. Perpustakaan yang telah terakreditasi menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan pemustakanya terhadap kinerja perpustakaan, serta adanya jaminan konsistensi kualitas kegiatan pada perpustakaan tersebut.

Perpustakaan Nasional mengupayakan selalu memberikan informasi terkait akreditasi kepada seluruh perpustakaan melalui bantuan dari perpustakaan yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Setelah usulan masuk ke Lembaga Akreditasi Perpustakaan (LAP-N), maka tim akreditasi akan memverifikasi data awal untuk mengetahui tingkat kelayakan perpustakaan. 

Baca juga : Di Balik Nyamannya Perjalanan Kereta Api, Ada Petugas Berdedikasi

Setelah tim mendapatkan hasil kelayakan, langkah berikutnya adalah asesor akreditasi melakukan survei perpustakaan. Meskipun situasi saat ini akreditasi perpustakaan tidak dapat dilaksanakan langsung ke lokasi perpustakaan di seluruh Indonesia, kegiatan visitasi tetap dilakukan secara daring dan perpustakaan yang diakreditasi melakukan presentasi dalam bentuk daring pula. Setelah asesor melihat secara langsung kondisi kelayakan perpustakaan maka langkah berikutnya pada penilaian dan rapat tim akreditasi guna menentukan apakah perpustakaan tersebut layak mendapatkan pengakuan dengan nilai 91 hingga 100 dengan kategori A (Amat Baik), nilai 76 hingga 90 dengan kategori B (Baik), atau nilai 60 hingga 75 dengan kategori C (Cukup).

Terdapat 22 perpustakaan yang terdiri dari perpustakaan desa, perpustakaan sekolah, dan perpustakaan perguruan tinggi yang dinyatakan terakreditasi berdasar hasil rapat LAP-N pada 27 Agustus lalu. Sementara pada 2 September kembali dilaksanakan akreditasi perpustakaan, terdiri dari 2 perpustakaan desa dan 4 perpustakaan sekolah di Kabupaten Belitung Timur; 3 perpustakaan desa dan 2 perpustakaan sekolah di Kabupaten Jepara; 1 perpustakaan sekolah di Kota Makassar; 1 perpustakaan instansi, 11 perpustakaan sekolah, dan 1 perpustakaan perguruan tinggi di Kota Salatiga; 1 perpustakaan sekolah di Kabupaten Tabanan; 2 perpustakaan sekolah dan 1 perpustakaan umum di Kabupaten Buleleng; 2 perpustakaan sekolah di Kabupaten Gianyar; 1 perpustakaan sekolah di Kabupaten Karangasem; dan 3 perpustakaan sekolah serta 1 perpustakaan umum di Kabupaten Jembrana.

Baca juga : Optimalisasi Pasukan Khusus TNI Diperlukan Dalam Hadapi Kompleksitas Ancaman Keamanan Nasional

Namun hal yang perlu diingat, ketika proses akreditasi selesai, perpustakaan harus tetap menjaga dan terus meningkatkan kinerja dan layanannya. Masa berlaku akreditasi memiliki waktu tertentu beberapa tahun saja terhitung sejak diterbitkannya sertifikat oleh Perpusnas RI. Jadi esensinya bukan sekedar "terakreditasi", tetapi momentum menjadikan perpustakaan terkelola secara profesional dan sesuai standar nasional yang sudah ada.

Demi mendukung terwujudnya perpustakaan berkualitas, Perpustakaan Nasional menganggarkan dana untuk kegiatan akreditasi perpustakaan yang diharapkan semakin meningkat tiap tahunnya, sehingga perpustakaan di Indonesia dapat terfasilitasi demi mewujudkan perpustakaan sesuai yang diharapkan masyarakat luas. Semakin banyak perpustakaan yang sesuai standar dan diimpikan rakyat, diharapkan semakin cepat terwujudnya peningkatan indeks baca di Indonesia.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.