Dark/Light Mode

Sidang Perkara Surat Jalan Djoko Tjandra

Anak Buah Brigjen Prasetijo Nolak “Dikambinghitamkan”

Rabu, 4 November 2020 06:56 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo dikawal usai penyerahan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat jalan narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, di gedung Kejari Jakarta Timur, Senin (28/9/20). (Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Brigjen Prasetijo Utomo dikawal usai penyerahan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat jalan narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, di gedung Kejari Jakarta Timur, Senin (28/9/20). (Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebenarnya untuk pembuatan surat jalan ini, tidak perlu identitas Djoko Tjandra. Sebab surat ini untuk Anita. Djoko hanya dicantumkan sebagai pengikut. “Djoko Tjandra enggak perlu NIK (Nomor Induk Kependudukan). Yang perlu hanya Anita, karena pengikut bisa siapa saja,” jelas Dodi.

Dia memaparkan, dalam surat jalan itu tidak dicantumkan identitas lengkap. Hanya nama, jabatan, tanggal keberangkatan dan tujuan. “Enggak ada alamat,” ujarnya.

Dodi tidak menanyakan siapa Djoko Tjandra yang ditulis sebagai pengikut di surat jalan. “Mohon maaf sekali, yang diperintahkan (Prasetijo) itu saya kerjakan,” tandasnya.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi, Prasetijo melempar kesalahan ke anak buahnya itu. “Sesungguhnya JPU telah sangat mengetahui dan mengerti bahwa yang membuat surat jalan adalah Dodi Jaya,” kata Petrus Balapatyona, Penasihat Hukum Prasetijo, membacakan eksepsi.

Penasihat Hukum heran, kenapa JPU menimpakan kesalahan ini kepada Prasetijo. “Menjadi pertanyaan bagaimana JPU menyusun surat dakwaan,” ujarnya.

Baca juga : Brigjen Prasetijo Lempar Kesalahan Ke Anak Buah

Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak sesuai dengan hasil penyidikan. Dianggap melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Jaksa Agung, yang menekannya surat dakwaan harus mengacu hasil penyidikan.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dodi mengakui sebagai pembuat surat jalan bernomor 76 untuk Djoko Tjandra. Keterangan ini disampaikan ketika ia diperiksa penyidik Bareskrim pada 4 Agustus 2020. Dodi juga menyampaikan surat ini dibuat atas perintah Prasetijo. Bahkan, menurut dia, Prasetijo mendikte beberapa bagian saat surat direvisi.

Dalam sidang eksepsi ini, pihak Prasetijo juga membantah terlibat pembuatan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 untuk Djoko Tjandra. Petrus mengungkapkan, surat itu dibuat Sri Rejeki Ivana Yuliawati yang menjabat Perwira Administrasi Status Kesehatan pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

“Ini sesuai keterangan saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati dalam keterangannya saat di-BAP pada tanggal 23 Juli 2020,” katanya.

Dalam BAP, Sri Rejeki mengungkapkan, setelah ditandatangani Dokter Hambek Tanuhita, surat diambil sekretaris pribadi Prasetijo. Pihak Prasetijo juga membantah dakwaan membantu Djoko yang berstatus buronan.

Baca juga : Tidur Saat Jalani Sidang, Djoko Tjandra Ditegur Hakim

Jaksa dianggap tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Petrus menjelaskan, saat itu Djoko Tjandra merupakan orang bebas yang tidak bisa dirampas kemerdekaannya. Status Red Notice miliknya sudah dihapus. “Terbukti saksi Joko Soegiharto Tjandra dapat keluar masuk Keimigrasian Republik Indonesia tanpa halangan,” katanya.

Djoko dengan leluasa membuat KTP di Kelurahan Grogol Selatan dan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Belakangan, Kejaksaan Agung meminta Dirjen Imigrasi memasukkan nama Djoko ke dalam red notice. Permintaan disampaikan lewat surat tertang- gal 27 Juni 2020. Ini sesuai keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam rapat dengan Komisi II DPR.

“Bahkan Ke- menterian Hukum dan HAM membuat siaran pers Nomor 001/SP/I/Humas/2020 tanggal 30 Juni 2020,” sebut Petrus.

Isi keterangan pers itu menyatakan Djoko merupakan orang bebas merdeka dan sudah masuk red notice karena sistem yang tidak diperpanjang. Pada sidang ini Prasetijo dikenakan tiga dakwaan. Pertama, menyuruh hingga ikut serta dalam pembuatan surat- surat untuk Tjandra. Yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.

Baca juga : Djoko Tjandra Disebut Bepergian Untuk Keperluan Pantau Pandemi

Perbuatannya dianggap merugikan serta mencoreng institusi Polri. Sebab, Djoko merupakan terpidana kasus korupsi dan buron sejak 2009. Berikutnya, Prasetijo didakwa membantu melepaskan Djoko yang berstatus buronan Kejaksaan Agung.

Sebagai anggota Polri, Prasetijo seharusnya menyerahkan atau memberi informasi soal keberadaan buronan. Hal itu tak dilakukannya. Prasetijo malah membantu memfasilitasi pembuatan dokumen perjalanan buronan masuk ke Indonesia.

Terakhir, Prasetijo didakwa menghalangi penyidikan. Ia menyuruh anak buahnya Kompol Jhony Andrijanto membakar semua dokumen setelah skandal ini terbongkar. Jenderal bintang satu itu hendak menghapus barang bukti dirinya ikut mendampingi perjalanan Djoko Tjandra. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.