Dark/Light Mode

Peneliti CIPS : Perlu Dievaluasi, Perizinan Impor Pangan Rentan Pelanggaran

Kamis, 5 November 2020 08:17 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Ia mencontohkan, Pada tahun 2013, seorang anggota DPR didakwa menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari janji Rp 40 miliar atas intervensinya kepada Menteri Pertanian untuk menerbitkan surat rekomendasi impor daging sapi saat kuota telah ditetapkan.

Pada 2017 hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan dia bersalah karena menerima suap terkait impor daging sapi dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Baca juga : Dukungan Menguat, Biden Makin Tinggalkan Trump...

Pada tahun yang sama, seorang anggota DPR lainnya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam izin impor gula. Kasus lain juga terjadi di bawang putih, dan baru-baru ini di buah-buahan seperti yang dilaporkan media.

Pembatasan kuantitatif tidak hanya menimbulkan biaya ekonomi, tetapi juga menimbulkan biaya sosial yang lebih luas.

Baca juga : PP Pertina Siap Latih Tanding Petinju Pelatnas Dengan Petinju Pelatda

Felippa merekomendasikan penggunaan automatic import licensing system, dimana importir mendaftar di Online Single Submission (OSS) dan jika mereka memenuhi syarat, maka secara otomatis akan mendapat izin impor.

Sistem automatic import licensing system ini harus dibuat lebih transparan, predictable, reliable dan non-discriminatory, serta diproses secara lebih cepat.

Baca juga : Pevita Pearce, Liburan Bareng Mantan Maudy

"Proses pengurusan yang lebih efisien akan meminimalkan kerugian yang dialami petani maupun konsumen," tutup Felippe. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.