Dark/Light Mode

Kasus Tanah Hibah Buat Rachmat Yasin, KPK Periksa Sekda Bogor Burhanuddin

Senin, 12 Oktober 2020 16:40 WIB
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin. Dalam pemeriksaan, penyidik menggali proses hibah tanah untuk eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Selain dari Burhanuddin, proses hibah tanah itu juga dikonfirmasi penyidik komisi antirasuah kepada seorang wiraswasta dan pengelola pesantren bernama HMN Lesmana. "HMN Lesmana dan Burhanudin dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (12/10).

Sementara dari Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno dan Kasubbag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat, penyidik mendalami pemotongan pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk Rachmat Yasin. "Penyidik mengonfirmasi adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY," imbuhnya.

Baca juga : Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin, KPK Panggil Sekda Bogor Burhanuddin

Saksi lain yakni pihak swasta bernama Muhammad Suhendra, tidak menghadiri panggilan hari ini. Pemeriksaan dijadwal ulang pada Jumat (16/10).

Sementara seorang saksi lain yang dipanggil, yakni eks Kasubbag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Sonny Dirgantara sudah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.

Baca juga : Buat Tyson, Masuk Penjara Serasa Kayak Liburan

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.