Dark/Light Mode

Kongres Rakyat Flores Cium Ulah Mafia Tanah Rampas Tanah Ulayat Di Labuan Bajo

Selasa, 17 November 2020 22:21 WIB
Pimpinan Setara Institute Romo Benny Susetyo (Foto: Istimewa)
Pimpinan Setara Institute Romo Benny Susetyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus mencium adanya aksi mafia tanah mau menguasai dan menjadikan sebagian hak atas tanah ulayat masyarakat adat Sepang Nggieng, Labuan Bajo, Manggarai Barat. KRF pun menyebut, praktik ini meresahkan masyarakat adat. Secara tak langsung hal ini akan merusak tradisi budaya lokal dan visi-misi negara menjadikan Pulau Komodo sebagai destinasi wisata super premium. Padahal, salah satu primadona pariwisata Pulau Komodo, selain Taman Nasional Pulau Komodo dan alamnya yang indah, juga daya tarik aneka tradisi budaya masyarakat adat, yang dilindungi UUD 1945 dan UU Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan.

"Oleh karena itu, kearifan lokal, tradisi budaya, adat istiadat masyarakat setempat dengan hak-hak tradisionalnya wajib dilindungi, sejalan dengan amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945," terang Petrus dalam keterangannya, Selasa (17/11).

Baca juga : 33 Pengprov Siap Hadiri Munas Pertina Di Labuan Bajo

Para pemangku hak ulayat, tambah Petrus, telah melaporkan dugaan pidana penyerobotan, penggelapan, pemalsuan surat-surat tanah ke Bareskrim dengan Laporan LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020. Laporan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor. SP.Sidik/606.2a/ VI/2020/ Ditpidum, tanggal 4 Juni 2020, dengan menetapkan sejumlah orang, termasuk oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka.

Dikatakannya, kedudukan hak ulayat mendapat legitimasi yang kuat dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (4) UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Yaitu hak menguasai dari negara, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan Masyarakat-Masyarakat Hukum Adat. Artinya, negara mengakui hak ulayat dengan memberikan kedudukan yang setara dengan daerah Swatantra atau (sekarang) daerah Kabupaten, untuk melaksanakan fungsi hak menguasai dari negara dengan cara dikuasakan pelaksanaanya kepada Masyarakat-Masyarakat Hukum Adat dan Daerah Swatantra (ada kesetaraan wewenang).

Baca juga : Kontraktor Diminta Jaga Kualitas Pembangunan Rusunawa MBR

Aktivitas mafia tanah, kian hari kian meresahkan masyarakat Manggarai Barat. Terlebih dengan terbitnya sekitar 563 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) setara dengan 700 hektare tanah di atas sebagian tanah hak ulayat masyarakat adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. "Ini berpotensi memicu konflik horizontal. Meresahkan karena terjadi Peralihan Hak dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ke atas nama pihak ketiga, tanpa ada proses jual beli dengan Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan tanpa disaksikan oleh Pemangku Hak Ulayat serta diterbitkan tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang sah sesuai ketentuan UU dan PP Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah," paparnya.

Romo Benny Susetyo dari Setara Institute juga menduga, seluruh SHM yang diterbitkan itu tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang valid. Terlebih tanpa diketahui Kepala Adat (Tua Golo) dan Pemangku Hak Ulayat. Padahal, kepemilikan hak ulayat bersifat komunal yang tunduk pada hukum adat setempat dan sulit untuk dilakukan jual beli secara biasa. "Praktik mafia tanah dilakukan secara berani, menginjak-injak harkat dan martabat hak ulayat Sepang Nggieng dan secara tanpa hak telah mengalihkan sebagian hak atas tanah hak ulayat Sepang Nggieng kepada pihak ketiga yang tidak berhak dan tidak dikenal oleh masyarakat setempat, dengan pemilikan secara berlebihan, merampas Hak Milik Komunitas Adat Sepang Nggieng," ucap

Baca juga : Zulhas Masih Sayang Amien

Benny menambahkan, para Tua Golo dan seluruh pemangku hak ulayat Sepang Nggieng dan Presidium KRF menyatakan penghargaan setinggi-tingginya ke Bareskrim Mabes Polri, khususnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo atas prestasinya membongkar jaringan mafia tanah ulayat Labuan Bajo. "Kami minta SHM yang telah diterbitkan itu, segera disita, diblokir dan dimusnahkan juga membatalkan secara administratif 563 SHM itu, karena telah mencaplok tidak kurang dari 700 Ha luas tanah dari keseluruhan hak ulayat. Segera dikembalikan status tanah kembali ke hak ulayat masyarakat adat Sepang Nggieng," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.