Dark/Light Mode

Peduli Keselamatan Turis, Kemenhub Periksa 3 Kapal Wisata Di Labuan Bajo

Jumat, 20 September 2019 15:22 WIB
Kemenhub melakukan pengecekan kapal. (Foto: Kintan Pandu/Rakyat Merdeka)
Kemenhub melakukan pengecekan kapal. (Foto: Kintan Pandu/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji petik terhadap tiga kapal di Pelabuhan Labuan Bajo. Ini sebagai salah satu upaya mengkampanyekan keselamatan pelayaran dan peringatan Hari Maritim Sedunia yang jatuh pada 26 Septembber.

Kemenhub melakukan uji petik di tiga kapal wisata antara lain Kapal Sea Safari VII, kapal Tanaka juga Kapal Kireina. Uji petik ini pun dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Kapal Kemenhub.

Kepala sub bidang Keselamatan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Sidratul Muntaha mengatakan,  pemeriksaan kapal secara keseluruhan dilakukan ketika ingin mendapatkan Surat Persetujan Berlayar (SPB) atau ketika SPB berakhir. Biasanya, sertifikat ini berlaku dalam waktu 6 bulan hingga 20 bulan. Walau begitu, pemeriksaan kapal tetap dilakukan ketika kapal akan berlayar.

“Untuk pemeriksaan apakah kapal tersebut layak laut, harus dilakukan secara pemeriksaan di atas kapal. Tetapi bukan terkait penerbitan sertifikat tetapi untuk layak laut atau layak kapal,” katanya di Pelabuhan Tilong, Labuan Bajo, Jumat (20/9).

Baca juga : Kejar Luas Tambah Tanam, Kementan Percepat Pelaksanaan Kegiatan Padi dan Jagung 2019

Dalam pemeriksaan tersebut, dilakukan pengecekan terhadap tiga aspek yakni mesin, safety navigasi, safety equipment atau peralatan keselamatan. Dalam uji petik yang dilakukan di Sea Safari VII bermuatan 253 gross ton (GT) yang diikuti Rakyat Merdeka, kapal tersebut dianggap memenuhi ketiga aspek yang ada.

Namun, pejabat pemeriksa menemukan beberapa kekurangan di antaranya adanya baterai yang tidak terpasang pada detektor asap di kamar tamu tipe sea view.

Selain itu, pejabat pemeriksa menemukan fasilitas Safety Of Life At Sea (Solas) atau Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut. Misalnya untuk bagian pelampung atau life jacket. Semestinya, life jacket standar Solas memiliki pluit, lampu, dan senter. Namun, life jacket untuk kapal wisata ini kurang memiliki lampu.

Pejabat pemeriksa juga menemukan kekurangan pada bagian kostum yang dipakai anak buah kapal yang bertugas sebagai pemadam kebakaran. Pejabat pemeriksa menyebut kapal ini belum memiliki helem dan sepatu antiapi yang mesti dilengkapi.

Baca juga : Sedot 3 Ribu Wisatawan, Nias Dongkrak Wisata Bahari Nusantara

Meski terdapat beberapa kekurangan yang ditemui, tetapi kekurangan tersebut hanya bersifat minor.

“Semua memenuhi syarat. Kalau ada kekurangan, itu tinggal kelengkapannya saja. Tetapi secara keseluruhan sudah memenuhi persyaratan atau layak laut untuk berlayar,” tuturnya.

Sidratul menilai, uji petik selain dilakukan secara acak saat kapal berlabuh, juga dilakukan saat musim libur panjang berlangsung seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.

Marine Inspector Kemenhub Yulita Manampiring menyatakan secara keseluruhan kapal Seasafari VII memenuhi persyaratan keselamatan kapal. “Hanya ada kekurangan bersifat minor seperti alat pelindung diri yang kurang seperti oksigennya," katanya.

Baca juga : Cegah Kecelakaan, Kemenhub Analisis Kondisi KM 90 Tol Cipularang

Nakhoda KLM Seasafari VII, Suwito Hadi Projo mengatakan, sertifikat kapal yang dinakhodainya masih berlaku hingga 28 Oktober 2019 sehingga masih memenuhi syarat keselamatan pelayaran. “Kapal ini sertifikat keselamatan habis 28 Oktober 2019, jadi sebulan sebelumnya akan diurus perpanjangannya," katanya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.