Dark/Light Mode

`Badannya` Jadi Gemuk

Awas, KPK Susah Lari

Kamis, 19 November 2020 07:34 WIB
Gedung KPK (Foto: Istimewa)
Gedung KPK (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah struktur organisasinya. Dari yang tadinya "berbadan" ramping, jadi gemuk. Perubahan ini menuai pro-kontra. Lembaga yang dipimpin Komjen Polisi Firli Bahuri itu diingatkan, badan gemuk rawan kolesterol, banyak lemak, dan nggak bisa berlari kencang.

Perubahan struktur itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Perkom ini diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, 6 November 2020 dan diundangkan 5 hari kemudian, 11 November. Perkom itu menggantikan aturan sebelumnya, Perkom Nomor 03 Tahun 2018. 

Baca juga : Belajar Jadi Pengusaha

Melalui aturan baru itu, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada Perkom sebelumnya. Jabatan baru tersebut di antaranya, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi, dan Staf Khusus.

Tapi, ada juga tiga jabatan yang dihapus, yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direktorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).

Baca juga : Lanjutan Liga 1 2020 Belum Pasti, Persija Latihan Mandiri

Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan. Misalnya, Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring. Total, ada 45 jabatan dalam struktur baru ini. Sebelumnya, hanya 34.

Untuk apa KPK mengubah struktur organisasinya? Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan alasannya. Kata eks Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan tiga strategi pemberantasan korupsi yang dikembangkan KPK saat ini. Tiga strategi itu adalah penindakan; pencegahan; serta pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi. 

Baca juga : Ahok Mau, Tapi Tahu Diri

"Pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal. Tapi, sistemik, yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," ucap Ghufron, kemarin. 

Perubahan struktur ini menuai pro kontra. Dua eks pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas, kompak melayangkan kritik. BW, sapaan Bambang Widjojanto, mengingatkan, struktur gemuk yang dinilai "miskin" fungsi itu, bisa menyebabkan kerumitan dan kesulitan. Hal itu juga potensial memunculkan kerawanan terjadinya fraud dan korupsi. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.