Dark/Light Mode

Soal Protokol Kesehatan

Gibran Siap `Di-Anies-kan`

Kamis, 19 November 2020 07:30 WIB
Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Saat pendaftaran Pilkada Solo, Gibran mengklaim, hanya memberangkatkan 50 orang. “Kalau pendaftaran dulu kan dari DPC PDIP yang mengawal itu sesuai jumlahnya, di bawah 50 orang,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, Bawaslu terus mengawasi kegiatan kampanye Gibran. Bawaslu selalu memberi teguran secara langsung ketika ada kesalahan. “Semua kegiatan saya kan didampingi bawaslu, otomatis detik itu juga ditegur. Bawaslu kan melekat. Silakan, saya siap ditegur,” ujarnya.

Lalu bagaimana tanggapan polisi? Kepala biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono meminta masyarakat membedakan dua kasus dugaan pelanggaran Prokes yang terjadi beberapa hari ini di Jakarta, dengan kejadian di Pilkada di beberapa daerah. “Jangan samakan kasusnya. itu kan cerita masalah tahapan pilkada. Ada urusan pilkada, ada pengawasnya, yaitu Bawaslu,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Pelanggar Protokol Kesehatan Jangan Kambing Hitamkan Pilkada

Lantas seperti apa komitmen Bawaslu menindak pelanggaran yang dilakukan Gibran? Ketua badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Budi Wahyono menegaskan tidak akan tebang pilih. Yang melanggar prokes akan diberi sanksi.

Namun selama ini dia mengaku, baik Gibran maupun penantangnya tidak ada yang melanggar prokes. “Kami tidak memandang dia itu siapa,” cetusnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, pemanggilan Anies bukan kriminalisasi. “Kesannya kalau dipanggil polisi kok dikriminalisasi dan sebagainya,” kata Tubagus, di Polda Metro Jaya, kemarin.

Baca juga : Fadel Waspadai Klaster Pilkada

Kasus itu, disebutnya, masih di tahap penyelidikan. Nah, di tahap ini, Kepolisian lebih dulu meminta klarifikasi dari semua pihak yang dianggap dibutuhkan keterangannya. “Tahap penyelidikan itu menentukan ujungnya ada atau tidak ada pidananya. Masih jauh,” selorohnya.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, salah satu alasan pemanggilan Anies adalah untuk mengetahui isi pertemuan dengan Rizieq, pekan lalu. “HRS datang, malamnya (Anies) datang ke kediamannya, iya kan? Tidak ada kan rekan-rekan tanyakan? Tidak ada statement kan? Di situlah penyidik juga mau tahu ada apa. Pasti ditanya itu,” ujar Awi, di Mabes Polri, kemarin.

Selain itu, Anies juga ditanya soal tindakan yang dilakukan Pemprov DKi terhadap kerumunan di acara Rizieq. “Gubernur mengeluarkan Pergub. Sudah tahu ada kerumunan, apa tindakannya,” imbuhnya.

Baca juga : Sasar Kesehatan, Sharp Perkenalkan Masker MA-950I

Bagaimana pandangan pengamat politik terkait sikap Gibran yang siap ditegur dan diperiksa ini? Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menilai jawaban Gibran menunjukkan keperkasaan.

Karena, menurutnya, penegakan hukum itu harus adil. Tak boleh memihak kepada siapapun. Baik pada Anies, Gibran atau siapapun. “Polisi dan Bawaslu harus bergerak memeriksa Gibran. Sebagaimana polisi memeriksa Anies. Siapapun harus ditindak walaupun dia anaknya presiden,” tandasnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.