Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ancam Pecat Gubernur, Bupati, Wali Kota
Tito Diceramahi Yusril
Jumat, 20 November 2020 06:51 WIB
Sebelumnya
Lalu, dia menyebut, ada tiga mekanisme seorang kepala daerah bisa dicopot. Pertama, lewat impeachment atau pemakzulan melalui DPRD. DPRD melakukan pemakzulan dan menyampaikan kepada MA untuk dinilai apakah pendapat DPRD itu beralasan atau tidak.
Kedua, kalau kepala daerah melakukan tindakan pelanggaran kejahatan atau tindak pidana berat. Seperti terlibat dalam kelompok teroris yang ancaman hukumannya, hukuman mati. “Kalau yang seperti itu bisa langsung ditangkap dan diproses tanpa melalui DPRD,” ujarnya.
Ketiga, terjadi pelanggaran administrasi pemerintahan. Pemberhentiannya bisa dilakukan oleh presiden sebagai peme gang kekuasaan pemerintahan negara. Tanpa melalui DPrD. “Ini juga proses nya tidak mudah,” ungkapnya.
Bagaimana kalau ada kepala daerah tidak menaati peraturan perundangan dalam kasus protokol kesehatan? Menurut dia, sesuai UU Pemerintah Daerah, kepala daerah itu tidak langsung diberhentikan.
Baca juga : Banyak Obat Kuat, Rupiah Hari Ini Diramal Joss
Mekanismenya adalah pemberian teguran tertulis. Wali Kota dan Bupati bisa ditegur oleh Mendagri. Sementara Gubernur, yang memberikan teguran adalah Presiden. “Menteri tidak boleh menegur gubernur. Mendagri hanya bisa menegur Wali Kota dan Bupati,” ungkapnya.
Jika kepala daerah itu masih melakukan pelanggaran yang sama, kata dia, diberikan lagi teguran kedua. Kalau kepala daerah itu masih melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan teguran, baru bisa diberhentikan sementara oleh Presiden. Tanpa melalui DPRD.
Selama diberhentikan sementara, kepala daerah itu diwajibkan mengikuti diklat selama tiga bulan di Badiklat Kemendagri. Selama tiga bulan, kepala daerah dididik dan disekolahkan bagaimana mengelola pemerintahan, etika pemerintahan dan manajemen yang baik.
Setelah selesai sekolah, kepala daerah dikembalikan lagi dan diaktifkan lagi sebagai kepala daerah. “Kalau masih bandel dan kembali bukin ulah, baru diberhentikan tetap. Begitu. Jadi saya harap jangan ada yang asal bicara tanpa memahami asbabul judul lahirnya Undang-Undang Pemda,” paparnya, begitu detail.
Baca juga : KAI Terus Berupaya Jadi Solusi Di Tengah Pandemi Corona
Beberapa kepala daerah juga memberikan komentar terkait ancaman Tito ini. “Saya kira harus lebih arif lah, menghukum orang kan ada rambu-rambunya,” kata Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, di Makassar, kemarin.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ikut berkomentar. “Tidak semudah yang diperkirakan, harus ada keputusan presiden, dan kepala daerah itu kan hasil pemilihan umum,” kata Sultan di Yogyakarta, kemarin.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zolva juga mengkritik kebijakan Tito melalui akun Twitternya, @hamdanzoelva. Menurut dia, Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh MA.
Menurut UU Pemerintahan Daerah, kata dia, seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPTD, disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke MA. “Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah,” ujarnya.
Baca juga : Mentan: Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Menjaga Bufferstock Beras Dan Stabilitas Harga
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon juga ikut mengomentari Instruksi Mendagri. “Mana bisa Instruksi Menteri (Inmen) bisa mencopot Kepala Daerah (KDH). KDH dipilih oleh rakyat dan prosedur pemberhentian melalui proses panjang. Bukan oleh Inmen,” ujarnya di akun Twitternya, @fadlizon.
Mantan staf ahli Mendagri Gamawan Fauzi, Umar Hasibuan mengatakan, mekanisme pemberhentian kepala daerah ada di UU Pemerintah Daerah di pasal 70 - 102. Pemberhentian Kepala daerah itu tak mudah karena ada UU yang melindunginya. “Kesimpulannya, Mendagri tak bisa sepihak memecat kepala daerah sesuai Undang-Undang Pemda,” cuitnya di akun @umar_chelsea75. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya