Dark/Light Mode

KPK Diminta Usut Benang Merah Kasus Djoko Tjandra

Kamis, 24 September 2020 07:36 WIB
Tersangka Djoko Tjandra (kiri) saat diperiksa di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu/Foto: Dwi Pambudo RM
Tersangka Djoko Tjandra (kiri) saat diperiksa di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu/Foto: Dwi Pambudo RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Kejaksaan (Komjak) berharap kolaborasi penegak hukum yakni Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra.

Hal ini didasarkan pada sangkaan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas dugaan suap, pencucian uang dan permufakatan jahat.

Dalam kaitan dengan dugaan permufakatan jahat, Komjak menekankan pemberantasan praktik mafia hukum yang melibatkan lintas profesi seperti oknum penegak hukum, oknum penasihat hukum, oknum pengusaha dan oknum politisi diharapkan dapat diungkap tuntas.

"Publik tidak mempersoalkan koordinasi dan supervisi. Tetapi publik mengharapkan para bandit ini ditindak," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, Rabu (23/9).

Baca juga : Leicester City Vs Arsenal, Ajang Balas Dendam

Barita mengatakan, berdasarkan ekspos yang dilakukan Komjak pertama kali, terkuak bahwa Jaksa Pinangki yang tidak berperan sebagai penyidik dan tidak memiliki kewenangan eksekusi, justru menjadi salah satu sosok sentral kasus ini.

Kemudian muncul oknum penasihat hukum Anita Kolopaking serta Andi Irfan Jaya, pengusaha sekaligus mantan politisi Nasdem yang tak lain adalah Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem Sulawesi Selatan.

“Ini sudah kelihatan benang merahnya. Diduga ada mafia sindikat atau industri hukum yang bermain di sini," ujar Barita.

Untuk itu, menurut Barita, penegak hukum harus mendalami seluruh pihak yang terlibat, termasuk informasi dugaan adanya politisi yang menjadi bagian dalam kasus ini sebagai penegakan asas equality before the law dan due process of the law.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Komjak meyakini, penyidikan kasus itu belum selesai karena masih dapat didalami dari keterangan Djoko dan Andi Irfan yang juga dijerat pasal pemufakatan jahat.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempercayakan kepada KPK soal laporanya terkait kasus Djoko Tjandra. Dia juga berharap KPK bisa turut mengusut politisi lain selain Andi Irfan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, komisinya memantau kasus itu hingga tuntas.

Menurutnya, jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara yang dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun PSM (Pinangki Sirna Malasari) tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf a dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat.

Baca juga : Citra Positif Bangkitkan Gairah Ekonomi di Tengah Pandemi

“Terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," kata Nawawi. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.