Dark/Light Mode

Soal RS Ummi Kota Bogor Yang Diduga Halangi Pelacakan Corona

Kapolda Jabar: Itu Masuk Pidana Murni, Bakal Diusut Negara

Senin, 30 November 2020 15:31 WIB
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri (Foto: Antara)
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, upaya RS Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan kasus Corona, masuk kategori pidana murni.

Menurutnya, pihak kepolisian wajib mengusut kasus tersebut. Meski awalnya, berasal dari laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Baca juga : Hei Petahana, Jangan Coba-Coba Pakai Instrumen dan Anggaran Negara

"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, melalui aparat kepolisian, negara meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," kata Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Senin (30/11).

Ia memastikan, pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.

Baca juga : Sekda Jabar Belum Pastikan Cluster Baru Perkantoran

"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan. Penularannya sangat cepat dan meluas. Kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," kata Dofiri.

Dofiri juga menanggapi soal Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi. Menurutnya, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Baik terhadap pihak RS Ummi, maupun Rizieq.

Baca juga : Nyuci Baju Sendiri, Makan Sendiri, Ganti Seprei Sendiri

Mulai Senin ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19.

"Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," katanya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.