Dark/Light Mode

Sabam Sirait Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor

Senin, 16 Desember 2019 20:41 WIB
Sabam Sirait (Foto: Istimewa)
Sabam Sirait (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senator dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Sabam Sirait, setuju dengan wacana yang dilemparkan Presiden Jokowi terkait dengan hukuman mati bagi korputor.

Bahkan, politisi yang sudah berpolitik bersama 7 presiden, sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi, sudah mewacanakan hukuman mati bagi koruptor sejak 2011. Menurut Sabam, korupsi benar-benar menyengsarakan rakyat.

"Dana untuk rakyat, untuk jembatan, jalan, sawah, hutan, dia korupsi. Itu jahat sekali," kata Sabam, di Jakarta, Selasa (16/12).

Baca juga : Hukum Mati Koruptor Cuma Manis di Bibir

Mantan anggota DPR dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ini sudah berkeliling ke sekitar 85 negara. Ia mengakui, praktik korupsi bukan hanya di Indonesia, melainkan juga ada di negara-negara lain. Setiap negara pun memiliki Undang-Undang dan penanganan yang berbeda dalam menghadapi korupsi.

Sabam memberikan contoh China. Di negari tirai bambu itu, para koruptor ditembak mati di Lapangan Tiananmen. Vonis pun dilakukan secara terbuka di depan umum hingga masyarakat bisa menyaksikan.

"Tiongkok bisa menjadi salah satu contoh bagaimana menghabisi korupsi," ungkap penulis buku "Politik itu Suci" ini.

Baca juga : Piala Eropa, Portugal Masuk Grup Neraka

Sabam menekankan, memang menghabisi korupsi itu tidak mudah. Karena itu diperlukan keseriusan dari semua pihak. Lebih-lebih tak mudah juga bagi seorang pejabat untuk tak korupsi.

"Kita tahu, banyak pejabat yang bersih. Namun yang korupsi, siapa pun dia, harus duhukum. Hukuman mati bisa menjadi salah satu hukuman," ungkap Sabam.

Dalam menjalankan proses hukuman mati itu, Sabam juga mengingatkan agar prosesnya benar-benar adil. Termasuk proses saat pengadilan terjadi. "Prinsipnya, yang merugikan rakyat dengan korupsi, hukuman mati bisa dijalankan," jelas Sabam.

Baca juga : Bunga Citra Lestari: Hidup Sehat Bukan Untuk Tubuh Ideal

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat. Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.