Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengadaan Barang/Jasa

KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto

Selasa, 15 Desember 2020 10:10 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kasus bermula saat Syahroni bersama Hermansyah Hamidi, diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lamsel sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Selanjutnya, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut untuk yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Baca juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Bangka Belitung Kembali Jadi Zona Kuning

Syahroni, yang juga mantan Kasubbag Keuangan PUPR Lamsel, eks Kabid Bina Program PUPR, dan eks Kabid Pengairan itu kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lamsel, dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Ia juga mem-plotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lamsel, sesuai dengan besaran dana yang disetorkan.

Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap Pengadaan Perangkat TI di Bakamla

Syahroni juga membuat tim khusus, yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan. Menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun, berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Dana yang diserahkan oleh rekanan dan diterima Syahroni dan Hermansyah, kemudian diberikan kepada Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho. Uang itu dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17 persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU.

Baca juga : Kementan Raih Penghargaan Pengelolaan Barang Dan Jasa Paling Transparan

Adapun dana yang dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah, yang telah diterima Zainudin melalui Agus Bhakti tersebut berjumlah Rp 26.073.771.210 pada tahun 2016 dan Rp 23.669.020.935 pada tahun 2017.

Atas perbuatannya itu, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.