Dark/Light Mode

Mobilitas Diperketat Selama Liburan

Tak Mau Corona Makin Edan, Satgas Covid Minta Warga Perketat Protokol Kesehatan

Minggu, 20 Desember 2020 16:10 WIB
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito.(Foto: Ist)
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito.(Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito menyatakan, surat edaran ini untuk meminimalisir penularan Covid-19. Sebab, pada pengalaman liburan sebelumnya, selalu diikuti oleh peningkatan kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga : Prosesi Pemakaman Kakak Menko Polhukam Tertib Protokol Kesehatan

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," ujar Wiku, dalam siaran persnya yang diterima, Minggu (20/12).

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Sejumlah ketentuan antara lain pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Baca juga : Mantap, 96 Persen Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yakni penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.