Dark/Light Mode

Mobilitas Diperketat Selama Liburan

Tak Mau Corona Makin Edan, Satgas Covid Minta Warga Perketat Protokol Kesehatan

Minggu, 20 Desember 2020 16:10 WIB
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito.(Foto: Ist)
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito.(Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.

Baca juga : Prosesi Pemakaman Kakak Menko Polhukam Tertib Protokol Kesehatan

Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Wiku menambahkan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca juga : Mantap, 96 Persen Warga Patuhi Protokol Kesehatan

"Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian atau lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," pungkas Wiku. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.