Dark/Light Mode

Terima Duit Rp 300 Ribu Dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Senin, 21 Desember 2020 17:56 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK divonis bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TK pun dijatuhi sanksi berupa pemecatan.

"Hari ini (21/12), Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (pegawai tidak tetap pengamanan dalam biro umum) dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (21/12).

Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, TK terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga : Kenaikan Dana BOS Rp 100 Ribu Per Siswa Madrasah Cair Tahun Ini

Dalam hal ini, TK mengabaikan kewajiban menolak dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap.

"Yang bersangkutan juga mengadakan hubungan langsung, dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," imbuh Ali.

TK diketahui memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, dalam hal ini mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Selain itu, dia juga menerima bingkisan makanan berupa tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800 ribu, dan menerima uang Rp 300 ribu dari terpidana kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca juga : Dampak Pandemi, Angka Pengangguran Tahun Ini Membengkak

Uang Rp 300 ribu itu diterima TK dari Imam Nahrawi, saat kasusnya bergulir di tingkat penyidikan. Namun, Imam membantah memberikan uang pada TK.

"Dia (Nahrawi) sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red) oleh pihak Lapas dan tidak mengakui," ungkap Anggota Dewas KPK Hardjono.

Terpisah, pengacara Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zaenab juga tak yakin kliennya memberikan uang pada pengawal tahanan. "Saya tidak yakin. Karena setahu saya, sesuai aturan Rutan, selama ini Pak Imam tidak pegang uang," jelas Zaenab.

Baca juga : Gara-gara Terbentur Usia, 33 Ribu Jemaah Umrah Batal Ke Tanah Suci

Di dalam rutan, uang memang tak diperlukan. Sebab, kebutuhan makan sudah dipenuhi dari rutan, plus kiriman keluarga ketika jadwal besuk tahanan. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.