Dark/Light Mode

KPK OTT Direktur BUMN

Jumat, 22 Maret 2019 22:24 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selang sepekan setelah melakukan penangkapan terhadap eks ketua umum PPP Romahurmuziy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (22/3) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan alias OTT. Kali ini, yang diciduk adalah salah satu Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

OTT ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. “Ya benar, tadi sore sekitar pukul 18.30 WIB, tim KPK memang menemukan adanya dugaan transaksi pemberian uang pada salah satu Direktur BUMN dari pihak swasta,” ungkap Basaria lewat pesan singkat, Jumat (22/3) malam.

Baca juga : Hukuman Fredrich Yunadi Diperberat, KPK Harap Bisa Jadi Pelajaran

Ada 4 orang yang diamankan dalam OTT kali ini. Sebelumnya, tutur dia, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat ada rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN.

“Diduga sebagian uang telah diberikan secara cash dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan. Sedang didalami transaksi menggunakan rupiah ataupun dollar,” imbuh Basaria.

Baca juga : Buronan Korupsi Kejati dan Polda Jatim, Ditangkap Di Jabar

Hingga malam ini, sekitar 4 orang yang diamankan sudah berada di gedung KPK untuk klarifikasi lebih lanjut. Komisi antirasuah memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak2 yang diamankan tersebut. “Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok sore melalui konferensi pers di kantor KPK,” tandasnya.

Informasi yang diterima RMCO, Direktur BUMN yang dimaksud adalah Direktur PT Krakatau Steel. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.