Dark/Light Mode

Geledah Kantor PT ACK, KPK Sita Dokumen Ekspor Benih Lobster

Selasa, 1 Desember 2020 17:33 WIB
Gedung KPK. (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus izin ekspor benur lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kali ini yang digeledah adalah PT Aero Citra Kargo di Jakarta Barat, Senin (30/11) hingga Selasa (1/12) dini hari.

"Senin (30/11) Tim Penyidik KPK kembali melakukan kegiatan penggeledahan disalah satu kantor milik PT ACK yang berlokasi di Jakarta Barat. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 02.30 wib dini hari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (1/12). 

Baca juga : Geledah KKP 15 Jam, KPK Sita Duit dan Dokumen

Adapun barang yang ditemukan dan diamankan tim di antaranya, beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik.

"Berikutnya barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan di lakukan inventarisir dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," imbuh Ali. 

Tim penyidik komisi antirasuah masih akan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini. "Namun tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud," tuturnya. 

Baca juga : MMSGI Kantongi Kontrak Ekspor Batubara ke Tiongkok

Ali berjanji perkembangan penanganan perkara ini akan terus diinformasikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS melalui PT ACK

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca juga : KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.