Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Halangi Penyidikan

Sopir Menantu Nurhadi Dijebloskan Ke Tahanan

Senin, 11 Januari 2021 06:05 WIB
Ferdy Yuman (tengah) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, kemarin. KPK menangkap Ferdy, sopir pribadi Rezky Herbiyono, dan menetapkannya sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)
Ferdy Yuman (tengah) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, kemarin. KPK menangkap Ferdy, sopir pribadi Rezky Herbiyono, dan menetapkannya sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

 Sebelumnya 
Tiba di lokasi, orang yang dicari sudah menghilang. Namun penyidik KPK memperoleh telepon genggam, sejumlah dokumen dan mobil Fortuner hitam. Mobil ini yang dipakai Ferdy saat kabur ketika penggerebekan rumah persembunyian Nurhadi di Simprug.

Penyidik KPK berkoordinasi dengan Polresta Kota Malang untuk mencari keberadaan Ferdy. Sejumlah tempat disisir. Orang yang dicari akhirnya terdeteksi menginap di sebuah hotel.

Baca juga : Sempat Kabur, Sopir Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Tim KPK Di Malang

Ferdy pun ditangkap. Selanjutnya, dia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, hingga dijebloskan ke tahanan.

Adapun perkara Nurhadi dan Rezky sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Persidangan masih pada tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Baca juga : KPK Tangkap Orang Yang Diduga `Sembunyikan` Nurhadi

Pada sidang ini, Nurhadi-Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus sejumlah perkara.

Selain itu, Nurhadi-Rezky didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 37,287 miliar dari pihak beperkara.

Baca juga : Demokrat Tegaskan Lawan Kecurangan

Sementara Hiendra (yang juga buron), akhirnya tertangkap di apartemen kawasan BSD Tangerang Selatan. Tak lama lagi, perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.