Dark/Light Mode

KPK Sita Dokumen Dari Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin

Kamis, 14 Januari 2021 20:52 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin, di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penyidik menggeledah rumah Pepen pada Rabu (13/1) kemarin terkait perkara suap proyek bantuan sosial (bansos) yang menyeret eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka.

"Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (14/1).

Baca juga : Dirjen Linjamsos Kemensos Dicecar Soal Penentuan Rekanan Pelaksana Proyek Bansos

Pepen sendiri, diperiksa penyidik KPK saat rumahnya digeledah. Pepen dicecar soal proses dan tahapan penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos wilayah Jabodetabek. Pepen sebelumnya sudah digarap penyidik komisi antirasuah pada Senin (21/12/2020).

Saat itu, dia dicecar soal proses penunjukan langsung para vendor yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek. Selain Pepen, penyidik kemarin juga memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika (FMK) Ubayt Kurniawan.

Ali membeberkan, Ubayt dikonfirmasi soal penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerjasama dengan Kemensos dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek.

Baca juga : Penyidik KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazarudin

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni Mensos Juliari, dua PPK program bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta rekanan yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari.

Baca juga : Kasus Bansos Juliari, KPK Garap Lagi Dirjen Linjamsos Kemensos

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.