Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sri Mulyani Beberkan Kasus TPPU
Pemilik Money Changer Umpetin Duit Rp 23 Miliar Di Dalam Koper
Jumat, 15 Januari 2021 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perpajakan yang berhasil dibongkar sepanjang 2020. Aset yang disita, mencapai Rp 8,9 miliar.
Hal itu dibeberkan Sri Mulyani dalam acara Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) 2021.
Sri mengungkapkan, total kasus pencucian uang yang terekam Komite TPPU sejak 2016 hingga 2020 dalam bidang perpajakan mencapai 16 kasus. Beberapa telah diputus pengadilan.
Baca juga : Check And Balance Tetap Jalan Di Depok
Nominal aset yang disita pada 2016 sebesar Rp 38,1 miliar dari enam kasus, Rp 5,3 miliar pada 2019 dari dua kasus, dan Rp 8,9 miliar pada 2020 dari empat kasus.
Pengawasan terhadap TPPU dilakukan di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia. Salah satunya, bandara. Salah satu kasus yang dibongkar adalah pembawaan uang tunai dari luar negeri.
Pelakunya berinisial NL, pemilik perusahaan jasa penukaran uang atau money changer. Ia membawa uang mencapai Rp 23,4 miliar. “Modusnya dengan disembunyikan di dalam koper,” beber Sri.
Pelaku tidak menjelaskan sumber uang yang dibawanya. Petugas memutuskan menyitanya.
Dari catatannya, ada tiga bandara masuk Indonesia yang rawan terjadi TPPU. Yakni Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Jakarta, Bandara Ngurah Rai Bali dan Bandara Hang Nadim Batam.
Sri akan terus meningkatkan sinergi melalui Satuan Tugas (Satgas) Penegak Hukum dalam Pemberantasan TPPU bidang perpajakan. Meliputi Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Reserse Kriminal Polri, serta Ditjen Pajak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya