Dark/Light Mode

Diungkap PPATK

Siapa Kepala Daerah Yang Simpan Duit Rp 50 Miliar di Kasino?

Sabtu, 14 Desember 2019 08:01 WIB
Gedung PPATK di Jakarta (Foto: Istimewa)
Gedung PPATK di Jakarta (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan sepanjang 2019. Satu yang mengejutkan adalah jejak transaksi sejumlah kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp 50 miliar di kasino luar negeri.

Waw, siapa ya kepala daerah yang nekat menyimpan uang di rumah judi itu?

Temuan tersebut disampaikan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, dalam acara Refleksi Akhir Tahun, di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12).

Di hadapan wartawan, Kiagus memaparkan berbagai transaksi mencurigakan hasil analisis yang dilakukan PPATK. Dia berkesimpulan, sebagian transaksi itu mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu yang diungkap adalah berkaitan dengan penyelundupan benih lobster.

PPATK bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bareskrim Polri tengah mengungkap kasus ini. Menurut dia, ada aliran dana dari luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan. Angkanya mencapai sekitar Rp 300-900 miliar.

Baca juga : Mematikan Koruptor Sulitnya Minta Ampun

Selain itu, ada juga transaksi mencurigakan di proyek pembangunan infrastruktur yang mengalir ke rekening pejabat. Yang mengejutkan, PPATK menemukan jejak-jejak transaksi keuangan di rumah judi di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” kata Kiagus.

Menurut Kiagus, penempatan dana di luar negeri ini merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.

Namun, Kiagus belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut.

PPATK juga menemukan aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri. Salah satu kasus TPPU dengan modus mengalirkan dana ke luar negeri ini ialah perkara eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Kasus TPPU Rita saat ini masih dalam penyidikan KPK.

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut, ada sejumlah pencuci uang profesional yang membantu para pelaku kejahatan. Para pelaku ini bekerja dengan melakukan rekayasa hukum dan rekayasa keuangan.

Baca juga : Tito Minta Seluruh Kepala Daerah Pahami Visi Misi Jokowi-Ma`ruf

Salah satunya, dengan menggunakan modus mentransfer uang ke luar negeri. “Sehingga itu bisa tidak kelihatan,” kata Dian.

Dian mengatakan, pencuci uang profesional ini juga ada yang menjalankan bisnisnya di Indonesia. Latar belakang mereka berasal dari banyak profesi, seperti advokat, notaris, dan akuntan.

Dian memastikan, PPATK akan terus memelototi semua transaksi itu. PPATK akan memperkuat strategi untuk membantu penegak hukum memberantas korupsi.

Dari segi pencegahan, PPATK akan memperkuat basis data pejabat negara dan partai politik (parpol). Pasalnya, dari hasil analisis selama 2019, PPATK menemukan sejumlah anggota legislatif dan pengurus partai yang melakukan penukaran uang asing.

PPATK pun berharap, RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan menjadi UU. UU tersebut bisa mencegah dan meminimalisir tindak pidana pencucian uang. Uang kartal adalah uang real berupa uang kertas dan koin.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta PPATK melaporkan temuan tersebut ke penegak hukum seperti Polisi atau KPK. Sebab, patut diduga sebagian transaksi itu adalah berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

Baca juga : AS Pastikan Siap Kerja Sama dengan Jajaran Kabinet Jokowi

“Patut diduga, ada tindak pidana pencucian uang dalam transaksi itu. Pencucian uang adalah duit yang berasal dari hasil kejahatan, kemudian disembunyikan atau disamarkan seolah-olah uang halal. Publik pasti ingin tahu, siapa kepala daerah yang menyimpan duitnya di kasino,” kata Boyamin, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Menurut Boyamin, pencucian uang dapat dikelompokkan menjadi tiga pola. Pertama, placement atau penempatan. Pola ini dilakukan dengan cara menempatkan dana yang dihasilkan dari aktivitas kejahatan ke dalam sistem keuangan.

Kedua, layering atau lapisan. Pola ini diartikan sebagai pemisahan hasil kejahatan dari sumbernya, berupa aktivitas kejahatan yang terkait, melalui beberapa tahapan transaksi keuangan.

Ketiga, integrasi. Yaitu upaya untuk menetapkan landasan sebagai suatu penjelasan legitimasi atas pembagian hasil tindak kejahatan.

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan, temuan tadi bisa ditungkap dengan signifikan, kalau pihak yang bisa menyidik kasus TPPU tidak terbatas hanya enam otoritas.

Selama ini, penyidik TPPU memang cuma enam. Yaitu Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Dirjen Pajak, BNN, dan Dirjen Bea Cukai. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.