Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penghentian Pengusutan Proyek Pengolahan Air Laut

KPK Dalami Dugaan Suap Kejati Kepulauan Riau

Senin, 18 Januari 2021 06:40 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan suap dalam pengusutan kasus proyek pengolahan air laut di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menandaskan,fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan dicatat dan dianalisa. Fakta-fakta itu lalu dikonfirmasi kepada saksi-saksi terkait. “Kami berharap masyarakat bisa mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum ini,” kata Ali.

Adalah Tampang Bandaso yang mengungkapkan dugaan suap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu dihadirkan sebagai saksi perkara suap proyek SPAM.

Baca juga : Ini Profil Pilot Sriwijaya Air Yang Jatuh Di Kepulauan Seribu

Bandaso menuturkan, mengerjakan proyek pengolahan air laut di Tanjung Pinang, Kepri pada 2013. Selesai pada 2014. Namun tak langsung dioperasikan oleh pemerintah setempat.

LSM melaporkan proyek ini ke Kejaksaan Tinggi Kepri. “Proyek itu (dianggap) seakan-akan mangkrak. Diperiksalah oleh Kejaksaan,” lanjutnya.

Majelis Hakim lalu membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Bandaso resah, karena harus mondar-mandir Jakarta-Kepri untuk pemeriksaan kejaksaan.

Baca juga : Bos PT MIT Pengen Serahin Diri Ke KPK, Tapi Nggak Jadi, Kenapa?

Mereka yang diperiksa mulai Kasatker, Kelompok Kerja (Pokja) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bandaso dan rekan-rekannya lalu meminta bantuan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta. “Kenapa kemudian Saudara menghubungi, bertemu dengan Wakil Kejati DKI juga. Untuk apa,” cecar hakim.

Bandaso mengatakan, meminta bantuan Wakajati DKI Jakarta agar kasus di Kejati Kepri dihentikan. Namun, ia tidak menyebut siapa sosok Wakajati DKI itu. “Saya dengar beliau (Wakajati DKI) kenal dengan yang memanggil kami dari sana (Kejati Kepri). Jadi saya hanya minta dikomunikasikan supaya kami bisa diterimalah di sana,” ungkapnya.

Setelah terjalin komunikasi, Bandaso mengutus pengacara Samsul Bahri untuk menemui pihak Kejati Kepri. “Apakah ada penyelesaian dengan sejumlah uang,” cecar hakim.

Baca juga : KPK Dalami Proyek Dan Aliran Dana Ke Anggota DPRD Jabar

“Saya dengar begitu,” jawab Bandaso.

Hakim lalu membacakan lagi isi BAP. “Ada permintaan uang Rp 2,5 miliar dari pihak Kejati Kepri, dengan tujuan untuk menutup perkara dan yang harus segera disiapkan Rp 1 miliar dulu,” kutip hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.