Dark/Light Mode

Penghentian Pengusutan Proyek Pengolahan Air Laut

KPK Dalami Dugaan Suap Kejati Kepulauan Riau

Senin, 18 Januari 2021 06:40 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Bandaso membenarkan keterangan di BAP. Informasi itu dari Samsul Bahri. Namun ia lupa kapan penyerahan uangnya. “Olly sama Stella sudah ketemu sama Wakajati dan uangnya sudah diserahkan?” tanya hakim.

Bandaso mengungkapkan Olly dan Stella menyediakan uang Rp 1 miliar. Uang itu lalu diberikan kepada Samsul untuk diserahkan kepada pihak Kejati Kepri. Ia tak tahu siapa penerima uang itu.

Olly yang disebutkan hakim adalah Direktur PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Olly Yusni Ariadi. Perusahaannya menggarap proyek SPAM kawasan Istana Merdeka Jakarta dan Istana Cipanas.

Baca juga : Ini Profil Pilot Sriwijaya Air Yang Jatuh Di Kepulauan Seribu

Sementara Stella yang dimaksud adalah Stella Arwadi, Manager HRD PT Artha Envirotama. Perusahaan ini menggarap proyek Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau instalasi pengolahan air laut menjadi air bersih, berada di Jalan Yos Sudarso Batu Hitam, Tanjung Pinang, Kepri.

Mendengar kesaksian Bandaso, Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada memerintahkan Jaksa KPK agar menindaklanjuti dugaan suap ini. “Kasatker SPAM ini bergelimang uang. Bermain-main dengan kontraktornya. Makanya KPK ungkap tuntas ini. Itulah dibutuhkannya KPK,” perintahnya.

Menanggapi perintah hakim, Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyatakan akan melaporkan ke pimpinan. “Kita tunggu hasil persidangan perkara pokoknya, yang jelas sudah ada tindak lanjutdari KPK untuk menelusuri dugaan tersebut,” katanya.

Baca juga : Bos PT MIT Pengen Serahin Diri Ke KPK, Tapi Nggak Jadi, Kenapa?

Pihak Kejati Kepri membenarkan pernah mengusut dugaan korupsi proyek pengolahan air laut. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Jendra Firdaus menjelaskan, penyelidikan dilakukan pada Maret 2017. Namun tak dilanjutkan, lantaran tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Jendra enggan berkomentar mengenai dugaan suap dalam penghentian pengusutan proyek ini. “Kelanjutan perkaranya menjadi ranah KPK. Kita tunggu saja hasil sidangnya seperti apa, apakah hakim memerintahkan KPK mengusut hal itu,” katanya.

Proyek Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau instalasi pengolahan air laut menjadi air bersih merupakan permintaan Gubernur Kepri saat itu, Muhammad Sani. Proyek ini menelan anggaran senilai Rp 97 miliar dan dikerjakan PT Artha Envirotama. Pekerjaan dimulai pada 2013, selesai pada 2014. Namun baru beroperasi setelah diresmikan pada April 2018.

Baca juga : KPK Dalami Proyek Dan Aliran Dana Ke Anggota DPRD Jabar

Pengoperasian tersendat, lantaran Gubernur Kepri Nurdin Basirun keberatan dengan harga air bersih (hasil penyulingan air laut) yang ditawarkan Rp 19.500 per kubik. Padahal, harga air produksi PDAM hanya Rp 2.600 per meter kubik. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.