Dark/Light Mode

Setelah Digarap KPK

Bupati Kaur Mingkem, Gubernur Bengkulu Bantah Terlibat, Edhy Prabowo Ngaku Nggak Kenal

Senin, 18 Januari 2021 21:52 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Terpisah, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, yang jadi tersangka dalam kasus ini mengaku tak mengenal keduanya. "Nggak kenal, nggak kenal," seloroh Edhy setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (18/1).

Karena itulah, politisi Gerindra itu mengaku tak tahu kenapa Rohidin dan Gusril dipanggil penyidik. "Tanya saja langsung sama dia," ujarnya.

Baca juga : Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Penuhi Panggilan KPK

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca juga : KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564, agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.