Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Tersangka Kasus CSRT Mangkir Pemeriksaan
KPK Ancam Terbitkan Surat Penangkapan
Senin, 25 Januari 2021 06:50 WIB
Sebelumnya
“Dikonfirmasi juga mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh Lapan,” kata Ali.
Sebelumnya, pada Kamis (21/1/2021), tim penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni Kepala Bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusfatekgan Lapan tahun 2015, Henny Sulistyawati dan Kepala Bidang Pustekdata Lapan, Ayom Widipaminto.
Dalam pemeriksaan Henny, penyidik menyita barang bukti yang terkait dengan perkara.
Baca juga : AS Kecam Rusia Tangkapi Oposan
“Sementara Ayom Widipaminto digali pengetahuannya terkait dugaan menerima sejumlah uang dan fasilitas khusus dari beberapa pihak rekanan dalam pengadaan CSRT tahun 2015,” beber Ali.
Kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa proyek ini.
Keduanya menggelar pertemuan beberapa kali pihak Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Baca juga : Israel Tembakkan Rudal, 1 Keluarga Suriah Tewas
Kedua perusahaan lalu diminta menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan proyek CSRT.
Tersangka memerintah agar mengunci spesifikasi sehingga proyek ini bisa jatuh ke tangan PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja.
Tersangka juga memerintah pembayaran kepada rekanan tanpa dilengkapi berita acara serah terima pekerjaan maupun proses Quality Control (QC).
Baca juga : Kejagung Periksa 3 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 179,1 miliar. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya