Dark/Light Mode

Kasus Suap Penyaluran Bansos Covid

Datang Ke KPK, Pejabat Kemensos Balikin Amplop

Rabu, 27 Januari 2021 06:50 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Nuzulia dikonfirmasi soal aliran uang kepada pejabat Kemensos. Rasuah itu berasal dari tersangka Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja, Presiden Direktur TIGRA.

Untuk menyediakan Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek, Kemensos mengalokasikan anggaran Rp 5,9 triliun. Pengadaan Bansos dilakukan dalam dua periode. Pelaksanaan dan penyalurannya dengan 272 kontrak kerja.

Dalam pengusutan kasus suap Bansos Covid, KPK menetapkan lima tersangka. Sebagai penerima suap Juliari Peter Batubara (Menteri Sosial), Matheus Joko Santoso (PPK Kemensos sekaligus pemilik PT Rajawali Parama Indonesia) dan Adi Wahyono (Kepala Biro Umum Kemensos sekaligus PPK).

Baca juga : KPK Panggil Direktur PTPN X Aris Toharisman

Dua tersangka pemberi suap adalah Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur TIGRA. Lalu, Sekretaris Umum BPC HIPMI Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Penetapan lima tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.

Saat OTT, KPK menyita uang tunai yang disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop. Totalnya Rp 11,9 miliar, 171.085 dolar Amerika dan 23 ribu dolar Singapura.

Baca juga : KPK Usut Para Pejabat Yang Kecipratan Duit Suap

Pelaksanaan proyek ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Disepakati, adanya fee dari yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Besarnya, Rp 10.000 dari setiap paket Bansos. Setiap paket dianggarkan Rp 300 ribu.

Pada pengadaan dan penyaluran Bansos periode pertama diduga diperoleh fee Rp 12 miliar. Uang Rp 8,2 miliar diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi.

Untuk periode kedua Oktober-Desember 2020, terkumpul fee Rp 8,8 miliar. Sehingga total uang yang diduga diterima Juliari mencapai Rp 17,2 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.