Dark/Light Mode

Tambal Kantong Negara Yang Bolong

Orang Kaya Mau Dimanja, Orang Miskin Cemburu

Minggu, 31 Januari 2021 08:05 WIB
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa. (Foto: Istimewa)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Di balik defisit yang terjadi, dia ingin menegaskan bahwa kesulitan ekonomi saat ini terjadi karena pandemi, bukan faktor internal perekonomian itu sendiri. Sehingga diharapkan, ketika pandemi bisa diatasi, otomatis perekonomian akan pulih.

Ada tidaknya tax amnesty jilid II, tergantung dinamika politik yang terjadi. Sebab dengan adanya tax amnesty, orang kaya seakan dimanja. Sudah jadi pengemplang pajak, justru diampuni dengan alih-alih penerimaan negara. Di sisi lain, orang miskin malah terbebani, biaya hidupnya makin mahal di era pandemi.

Karena itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah menolak untuk diberlakukannya lagi tax amnesty. Menurutnya, tax amnesty idealnya hanya sekali seumur hidup. Sekalipun diberikan, apalagi dengan waktunya berdekatan, justru tidak akan efektif dan memunculkan moral hazard.

Baca juga : Negara Lagi Bokek, Harap Maklum Saja

Berkaca dari tax amnesty jilid I, Piter menganggap penegakan hukum belum maksimal. “Mereka yang tidak mengikuti tax amnesty dan terbukti melanggar pajak, harus diproses lebih lanjut, bukan diberikan tax amnesty lanjutan,” sindirnya.

Selain terjadi kecemburuan, kata dia, tax amnesty jilid II justru akan menurunkan wibawa pemerintah. Mengingat, dalam tax amnesty beberapa tahun lalu, ada ancaman hukum bagi wajib pajak yang tidak mengikuti dan terbukti menggelapkan pajak.

“Kalau kemudian diberi pengampunan lagi, pemerintah tidak adil kepada mereka yang patuh pajak. Kredibilitas pemerintah jadi taruhannya,” ulas Piter.

Baca juga : KRI Tenggiri Serahkan 6 Kantong Isi Barang Korban Dan Bagian Tubuh

Sebab saat ini, wajib pajak kecil saja harus taat pajak. Misalnya dengan terbitnya PMK 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh terkait penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Tentu hal ini menambah beban rakyat ketika sejumlah iuran pun naik. Seperti iuran BPJS Kesehatan, naik per 1 Januari 2021 lalu. Kenaikan tersebut khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Tarif bea meterai juga naik menjadi Rp 10 ribu dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2021 silam. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata juga diputuskan naik 12,5 persen di 2021. Keputusan ini mulai berlaku pada Februari 2021. Dan beberapa ruas tol mengalami kenaikan tarif tol mulai 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB. Itu antara lain, ruas tol kelolaan PT Jasa Marga di Tol Trans Jawa.

Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih mengatakan, penerbitan PMK tersebut dinilai tidak tepat. Apalagi, objek yang dikenakan PPN kali ini sangat berkaitan dengan kebutuhan mendasar masyarakat.

Baca juga : Hei Orang Kaya, Ayo Bantu Orang Miskin!

“Token listrik itu sangat dibutuhkan masyarakat. Tanpa ada PMK itu pun pengeluaran listrik rumah tangga sudah naik signifikan karena ada kebijakan work from home (WFH),” katanya.

Pengawasan terhadap pungutan pajak pulsa dan kartu perdana juga masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, penjualan pulsa atau kartu perdana dilakukan secara berjenjang, mulai dari produsen atau penyedia
awal pulsa dan kartu perdana, kemudian distributor tingkat satu dan seterusnya, hingga ke penjual eceran dan konsumen akhir. “Ketika pajak diberlakukan, konsumen akhir yang akhirnya menanggung semua,” pungkas Sularsih.

Untuk diketahui, tax amnesty dibagi menjadi tiga periode. Pertama adalah pada Juli hingga akhir September 2016, periode kedua jatuh Oktober hingga 31 Desember 2016, dan ketiga pada Januari sampai 31 Maret 2017. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.