Dark/Light Mode

Hina Petugas Medis Di Medsos, Pelajar SMP Di NTT Ditangkap Polisi

Senin, 1 Februari 2021 12:37 WIB
Ditreskrimsus Polda NTT saat konfrensi pers penangkapan seorang gadis yang menyampaikan pesan kebencian kepada tenaga kesehatan di media sosial. (Ist)
Ditreskrimsus Polda NTT saat konfrensi pers penangkapan seorang gadis yang menyampaikan pesan kebencian kepada tenaga kesehatan di media sosial. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Subdit  V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang perempuan berinisal GSDS karena melontarkan ujaran kebencian terhadap dokter, perawat, dan pemerintah terkait pandemi Covid-19.

Dua video ujaran kebencian yang direkam sendiri oleh GSDS, ditemukan di akun Facebook bernama Rika Silva. Video tersebut kemudian tersebar ke grup WhatsApp warga Kupang.

Baca juga : Saatnya, Pileg Dan Pileks Digelar Serentak Menggunakan E-Voting

"Kita amankan di rumahnya. Dia mengakui bahwa kedua video tersebut dia sendiri yang buat di ruangan ADL (Aktifitas Dalling Liffing), UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita, Dinas Sosial NTT. Namun Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidio tersebut," ujar Kabid Humas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polda NTT, Minggu (31/1/2021).

Menurut dia, motif pelaku membuat video itu karena menonton video seorang pasien Covid-19 di RSUD Naibonat yang meninggal dunia, namun ditempatkan bergabung dengan pasien lain. Meski demikian, pelaku tidak mengetahui siapa yang menyebarluaskan video-video tersebut.

Baca juga : Awas, Pasang Kembang Api Di Malam Tahun Baru Bisa Ditangkap

"Pelaku membuatkan enam video terkait covid-19 namun yang viral hanya dua video, yaitu video soal covid-19 hoax dan dokter beserta perawat goblok," katanya.

Atas perbuatannya, GSDS dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU 19/2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga : Awas, Pelapor Pelanggaran Rawan Diintimidasi Dan Diteror

Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosial digunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.