Dark/Light Mode

Terekam Dalam Reka Ulang

Politisi PDIP Ihsan Yunus Diduga Kecipratan Duit Suap Bansos

Senin, 1 Februari 2021 20:46 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Jubir Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rekonstruksi kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020, di Gedung ACLC KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Peran politikus PDIP Ihsan Yunus, terekam dalam reka adegan itu. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, penyidik akan menindaklanjuti dugaan adanya aliran uang suap ke Ihsan dan pihak-pihak lainnya.

"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan dugaan suap, tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (1/2).

Baca juga : Jaksa Agung Dicecar Soal Tuntutan Ringan Perkara Suap Jaksa Pinangki

Ia menegaskan, jika memang ada bukti, komisi antirasuah tak segan menetapkan para pihak yang diduga menerima uang haram proyek bansos ini sebagai tersangka.

"Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," tegas jubir berlatar belakang jaksa ini.

Ihsan sudah dimunculkan sejak awal reka adegan. Digambarkan, Ihsan hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) guna membahas penyediaan bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca juga : Positif Corona Malah Keluyuran, Politisi Skotlandia Ditangkap

Dalam rekonstruksi adegan pertama, Ihsan yang diperankan orang lain terlihat sedang melakukan pertemuan dengan tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, M. Syafi'i Nasution.

Pertemuan itu digelar di ruangan Syafi'i pada Februari 2020 lalu. Tapi dalam rekonstruksi tersebut, tim penyidik KPK tidak menunjukkan isi pembicaraan yang terjadi. Dalam rekonstruksi tersebut, nampak Adi Wahyono dengan rompi tahanannya hadir.

Adi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kemudian, adegan reka ulang suap Bansos Covid-19 ini berpindah lokasi ke Ruang Subdit Logistik Kemensos.

Baca juga : 3 Mobil Yang Disita KPK Saat OTT Diduga Dibeli Pakai Duit Korupsi Bansos

Dalam pertemuan itu, ada Deny Sutarman yang duduk bersama dengan Matheus Djoko. Di samping Sutarman ada Agustri Yogasmara. Senior Assistance Vice President Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara.

Dalam salah satu adegan reka ulang, digambarkan terjadi pemberian duit antara Harry Van Sidabukke pemberian suap dari swasta, kepada Agustri Yogasmara alias Yogas. Di tag nama yang menempel pada sosok Yogas, dituliskan ia adalah operator dari Ihsan Yunus.

Dalam reka adegan itu, Harry Van Sidabukke digambarkan memberi duit sebesar Rp 1,53 miliar kepada Yogas. Hal ini terjadi di dalam mobil di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020 lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.