Dark/Light Mode

Jasa Perkawinan Anak Aisha Weddings, Bentuk Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

Kamis, 11 Februari 2021 19:48 WIB
Jasa Perkawinan Anak Aisha Weddings, Bentuk Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

 Sebelumnya 
Dian Kartika Sari, Ketua Dewan Pengurus, International NGO Forum on Indonesian Development menilai, jasa pencarian suami untuk anak yang ditawarkan Aisha Weddings, memiliki tendensi pada perdagangan anak.

"Kalau terjadi perkawinan anak, akan ada eksploitasi fisik, mental dan seksual. Perkawinan sirri yang dipromosikan, juga sama sekali tidak melindungi perempuan sebagai istri di mata hukum," terang Dian.

Menurutnya, promosi perkawinan anak yang mengarah ke perdagangan anak ini dapat menghambat upaya negara dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal/ SDG), khususnya tujuan nomor 5.3.

Baca juga : Menko Polhukam Bahas Perlindungan HAM Untuk Tahanan Dengan Lima Lembaga

Sementara Senior Independent Expert on Legal, Human Rights & Gender R Valentina Sagala menyatakan, upaya saat ini yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Sipil ini sangat berdampak untuk memberikan alarm bagi Kepolisian. Agar lebih proaktif menangkap dan menindak tegas kasus-kasus perdagangan anak. Serta penjualan anak dengan motif eksploitasi sosial dan eksploitasi ekonomi.

Upaya Gerakan Masyarakat Sipil ini juga mendorong peran dan tanggung jawab dunia usaha/ pelaku bisnis di ranah online/aplikasi, agar proaktif ikut mencegah promosi perkawinan anak dan dugaan eksploitasi seksual, ekonomi, serta tindak pidana perdagangan orang.

Gerakan Masyarakat Sipil yang menginisiasi aksi ini mendapat apresiasi dari Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Rohika Kurniadi, yang turut hadir dalam acara ini.

Baca juga : PLN Berhasil Pulihkan 92 Persen Sistem Kelistrikan Terdampak Banjir Di Semarang

Rohika mengatakan, pemerintah tidak bisa kerja sendiri, tetapi perlu melibatkan 4 pilar pembangunan (pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha).

"Kami berterima kasih pada masyarakat sipil yang segera merespons situasi ini. Kami mendengarkan 6 desakan ini, dan akan kami sinergikan dengan kementerian lain serta dunia usaha yang turut masuk dalam desakan ini. Demi memutus mata rantai perkawinan anak," tutur Rohika.

Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak meliputi beberapa organisasi perempuan dan pemerhati hak perempuan dan anak seperti Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia), Institut Perempuan Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Indonesia), Rumah KitaB, Jaringan AKSI, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), ALIMAT, dan berbagai lembaga serta individu lainnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.