Dark/Light Mode

Kesaksian Penyidik KPK

Hiendra Buron, Kakaknya Bantu Belikan Kendaraan

Jumat, 19 Februari 2021 06:05 WIB
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/11/2020). (Foto:  Tedy Octariawan Kroen/RM)
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/11/2020). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Dia bilang, kalau saya ketemu Hiendra, akan saya berikan sendiri (ke KPK). Karena sudah bikin malu nih sama keluarga, ibu saya sakit,” Riska menirukan ucapan Hengky ketika pemeriksaan.

Dalam percakapan Hengky dengan Hiendra, sempat membahas gugatan PT Multicon terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Serta sengketa kepemilikan saham PT Multicon antara Hiendra dengan Azhar Umar.

Baca juga : MK Kabulkan Penarikan Perkara Pilkada Bandar Lampung

Riska mengatakan, Hengky bersikap kooperatif pada pemeriksaan pertama dan kedua. Hengky mengakui semua percakapannya dengan Hiendra. Termasuk upaya kasasi perkara gugatan Multicon terhadap KBN yang ditangani Nurhadi dan Rezky.

“Bahasanya waktu itu N (Nurhadi) dan R (Rezky). Itu dijelaskan oleh yang bersangkutan (Hengky). Dan di situ ditanyakan ke saksi adalah terkait kasasi. Perkara apa saya tanya, perkara Multicon versus KBN dia bilang,” tutur Riska.

Baca juga : Rakyat Maunya Bantuan, Bukan Dikasih Ancaman

Namun pada pemeriksaan ketiga, Hengky memutuskan mengubah keterangannya yang pernah diberikan pada pemeriksaan sebelumnya. Menurut Hengky, perkara kasasi itu bukanlah perkara Multicon versus KBN. Melainkan Multicon versus Bank UOB. Namun dalam percakapan yang ditemukan di ponsel Hengky, tidak ada soal UOB. Yang ada, soal MIT vs KBN.

Pada sidang ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Rasuah ini untuk mengurus perkara gugatan Multicon terhadap KBN.

Baca juga : Perhatikan Penanganan Cedera Saat Berolahraga

Kedua perusahaan bersengketa mengenai sewa menyewa depo kontainer di Marunda, Jakarta Utara. Depo itu milik KBN. Disewakan ke Multicon. Ketika perjanjian sewa diakhiri, Multicon tetap menguasai depo itu. Sambil menuntut KBN membayar ganti rugi.

Selain itu, Hiendra memberikan suap supaya menang lawan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat. Keduanya terlibat sengketa kepemilikan saham Multicon. Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 37,28 miliar dari pihak yang berperkara. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.