Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Bansos

Nama Politisi PDIP Ihsan Yunus Tak Ada Dalam Dakwaan Penyuap Juliari, Ini Alasan KPK...

Jumat, 26 Februari 2021 20:47 WIB
Politisi PDIP Ihsan Yunus diperiksa dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/2). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Politisi PDIP Ihsan Yunus diperiksa dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/2). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan tidak adanya nama politikus PDIP Ihsan Yunus dalam surat dakwaan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Van Sidabukke, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri beralasan, saat menyusun surat dakwaan Harry Sidabukke dan Ardian IM, penyidik KPK belum memeriksa Ihsan Yunus dalam proses penyidikan.

"Pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (26/2).

Ihsan sempat dipanggil penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu sebagai saksi pada Rabu (27/1). Namun, ia mangkir karena surat panggilan tak diterima.

Baca juga : Habis Digeledah Rumahnya, Politisi PDIP Ihsan Yunus Dipanggil Penyidik KPK

Penyidik baru memanggilnya kembali pada Kamis (25/2) kemarin. Itu pun, bukan untuk melengkapi berkas penyuap, melainkan penerima suap, yakni eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara cs. "Waktu pemberkasan pemberi tidak ada. Kemarin (Kamis) untuk berkas penerima (suap)," imbuhnya. 

Selain itu, Ali menambahkan, ada keterbatasan waktu dalam penyelesaian perkara ini. Sesuai ketentuan undang-undang, penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap hanya 60 hari.

"Tentu juga menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka tersebut," beber Ali.

KPK mengajak masyarakat, termasuk ICW, untuk mengikuti, mencermati dan, mengawasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum itu. Dengan begitu, mereka dapat memahami konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap.

Baca juga : Geledah Rumah Ihsan Yunus, Penyidik KPK Pulang Dengan Tangan Hampa

"Kami tegaskan, KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum. Bukan atas dasar asumsi dan persepsi apalagi desakan pihak lain," tegasnya. 

Ali memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain, kasus ini akan dikembangkan dan ditindaklanjuti penyidik. "Dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka, baik dalam pengembangan pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya," terang jubir berlatar belakang jaksa itu.

Ihsan pada Kamis (25/2) digarap lebih dari delapan jam. Datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB, eks wakil ketua Komisi VIII DPR itu baru keluar pukul 22.30 WIB malam.

Ali bilang, Ihsan dikonfirmasi soal adanya pembagian jatah paket bansos di Kemensos tahun 2020. Ihsan sendiri memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.

Baca juga : Operator Politisi PDIP Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton Ke KPK

"Selamat malam buat semuanya. Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Materi penyidikan silakan tanya ke penyidik aja ya," ujar Ihsan.

Dia mengakui, Ihsan pun mengakui, rumahnya yang berada di Pulo Gadung, Jakarta Timur, sempat digeledah tim penyidik komisi antirasuah, Kamis (24/2). "Iya, rumah saya sudah digeledah kemarin," ucapnya, santai. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.