Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengadaan Dan Pemeliharaan Pesawat

Mantan Direktur Utama Garuda Ubah Keputusan Rapat Secara Tiba-tiba

Minggu, 28 Februari 2021 06:05 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar. (Foto: AFP)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar. (Foto: AFP)

 Sebelumnya 
Diketahui dalam kasus ini, Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap dari beberapa pengadaan pesawat dan pemeliharaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Satu di antaranya saat PT Garuda ingin membeli pesawat yang lebih kecil dari Boeing 737-500 pada tahun 2009-2010. Saat itu, pesawat Bombardier CRJ1.000 NG dan Embraer E-190 menjadi pilihan.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hadinoto Soedigno disebut mendapat suap sebesar 1.530.250 dolar AS dari Bombardier.

Baca juga : Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan, Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Bakal Segera Disidang

Suap diberikan karena Hadinoto bersama dengan mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar dan Capt. Agus Wahjudo sudah lebih dulu main mata dengan Bombardier. Mereka dijanjikan fulus jika berhasil mempengaruhi PT Garuda untuk membeli produknya.

Usaha mereka pun berhasil. Karena tim akhirnya memutuskan membeli Bombardier dengan alasan lebih ekonomis. Meskipun di atas kertas pesawat Embraer lebih unggul.

Tapi seiring perjalanan, setelah pesawat itu mengudara di Indonesia, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra justru mengaku pihaknya mengalami kerugian hingga 30 juta dolar AS atau setara Rp 418,78 miliar per tahun karena mengoperasikan pesawat Bombardier jenis CRJ-1000.

Baca juga : KPK Periksa Pengusaha Ekspedisi Wilayah Sumatera

Irfan menyebut, guna menutup kerugian itu, pihaknya memutuskan mengembalikan 12 dari 18 armada pesawat Bombardier tipe CRJ-1000.

Dia bilang, apabila tetap digunakan, potensi kerugian yang muncul akan lebih besar. Karena itu, meskipun ada konsekuensi, Irfan menegaskan, pihaknya siap menanganinya secara profesional.

“Pemberhentian secara terpihak akan menciptakan konsekuensi terpisah, kami siap menangani konsekuensi tersebut secara profesional,” kata Irfan beberapa waktu lalu.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit, KPK Garap Dirut dan Direktur PT Bhumi Prasaja

Selain mengalami kerugian, Irfan menyebut, pertimbangan lain dalam mengembalikan pesawat itu adalah karena adanya indikasi pidana suap yang dilakukan oleh produsen pesawat tersebut kepada manajemen Garuda saat proses pembelian dilakukan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.