Dark/Light Mode

Koordinasi Dengan Kementerian Keuangan

KPK Usut Suap Puluhan Miliar Pejabat Pajak

Rabu, 3 Maret 2021 06:05 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Majelis hakim juga menghukum Yul membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti sebesar 18.425 dolar AS, 14.400 dolar AS dan Rp 50 juta.

Uang pengganti harus dibayar 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, harta Yul bakal disita, lalu dilelang. Hasilnya, untuk menutupi uang pengganti. Jika masih tidak cukup, Yul dipenjara lagi 2 tahun.

Majelis Hakim menilai, dakwaan Yul menerima gratifikasi tidak terbukti. Dalam surat dakwaan jaksa KPK disebutkan, Yul menerima gratifikasi 98.400 dolar AS (setara Rp 1,4 miliar) dan 49.000 dolar Singapura (SGD) dari wajib pajak.

Baca juga : Dirilis Iconomics, Ini Layanan Keuangan Digital Pilihan Milenial

Pemberian rasuah itu agar Yul dan tim pemeriksaan pajak KPP PMA III Jakarta menyetujui permohonan restitusi yang diajukan PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.

Untuk tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) sebesar Rp 5,03 miliar.

Atas persetujuan Yul, tim pemeriksaan menawarkan bantuanmengurus restitusi dengan imba­lan Rp 1 miliar. Yul lalu menekan persetujuan restitusi sebesar Rp 4,592 miliar.

Baca juga : KPK Telusuri Pengaturan Jatah Paket Bansos Covid

Untuk tahun pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) sebesar Rp 2,77 miliar. Tim pemeriksa kembali menawarkan bantuan mengurusnya. Tapi minta imbalan Rp 1 miliar.

Pada 31 Juli 2018, Yul menandatangani Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sejumlah Rp 2,777 miliar dan dengan memperhitungkan pemotongan, maka yang dibayar ke PT WAE adalah Rp 2,678 miliar.

Menurut jaksa, Yul juga terbukti menerima gratifikasi 98.400 dolar AS (sekitar Rp 1,347 miliar) dan SGD 49.000 (sekitar Rp 482 juta) dari para wajib pajak KPP PMA III Jakarta.

Baca juga : Sunat dengan Gun Stapler Kian Populer di Masyarakat

Rinciannya, pada 2017 sebanyak 10 ribu dolar AS dan 32 ribu dolar Singapura. Sedangkan pada 2018, sebanyak 88.400 dolar AS dan 17.000 dolar Singapura. Yul menukarkan valuta asing itu dalam 13 kali transaksi. Jumlah seluruhnya, Rp 1,89 miliar.

Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan kepada KPK. Padahal, UU mewajibkan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.