Dark/Light Mode

Dikritik Suka Sunat Vonis Koruptor, Ini Pembelaan MA

Jumat, 5 April 2019 19:12 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Medcom)
Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Medcom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak Hakim Artidjo Alkostar pensiun pada Mei tahun lalu, koruptor berbondong-bondong mengajukan Peninjauan Kembali alias PK. Beberapa PK mulai diputus. Salah satunya, Choel Mallarangeng. Hukuman terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dikorting MA 6 bulan.

Mahkamah Agung (MA) pun kebanjiran kritik. Sebagai bentuk kritik terhadap pihak MA yang memutuskan keringanan hukuman bagi koruptor, Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal klinik sunat putusan koruptor di depan gedung MA, Jumat (29/3). 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi, mengungkapkan hakim memutuskan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Semua hakim melaksanakan berdasarkan hukum. Sudah hukum acara yang menuntun mereka menyelesaikan perkara. Kemudian, masalahnya bagaimana materi putusan itu adalah merupakan kewenangan hakim. Bisa saja berbeda pendapat satu dengan yang lain, tetapi harus juga berdasarkan hukum,” tegas Suhadi, kepada wartawan di Gedung MA, Jumat (5/4).

Menurut dia, hakim mempunyai pendapat berbeda-beda pada saat memutuskan satu perkara. Belum lagi, kata dia, putusan harus dapat memenuhi unsur keadilan bagi semua pihak.

Baca juga : Kurangi Hukuman Koruptor, MA Diledek Tukang Sunat

“Itulah pendapat hakim yang memeriksa itu karena dipandang dari sudut hukum bagaimana kemudian keadilan bagaimana, dalam menjatuhkan putusan ada pertimbangan hukum ada pertimbangan sosial, ada pertimbangan masalah manfaatnya,” tandasnya.

Selain Choel, berdasarkan data KPK, masih ada 23 napi korupsi lain yang mengajukan PK. Di antara 23 napi itu adalah perantara suap gubernur Bengkulu Rico Diansari, Bupati Rokan Hulu Suparman yang menerima suap RAPBD dan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid yang tersangkut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI.

Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum juga termasuk salah satu dari 24 koruptor yang mengajukan PK. Terpidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang itu menerima hukuman 14 tahun penjara denda Rp 5 miliar serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5 juta.

Ada juga mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Kemudian eks Menteri Agama Suryadharma Ali yang tersandung korupsi penyelenggaraan haji.

Baca juga : Solskjaer Resmi Jadi Pelatih MU

Lalu, eks anggota DPRD Sumut Guntur Manurung yang menerima suap dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, terpidana suap penjualan kapal perang SSV kepada instansi pertahanan Filipina. Eks Menteri ESDM Jero Wacik yang terjerat kasus korupsi dana operasional menteri, bekas Ketua DPD RI Irman Gusman, terpidana suap gula impor dan mantan Hakim MK Patrialis Akbar yang tersandung suap JR UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lalu ada mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, terpidana suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, terpidana suap dua hakim PN Jakarta Pusat, bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi, terpidana suap reklamasi Teluk Jakarta, serta Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, terpidana suap proyek pembelian Tertra Ethyl Lead dari The Associated Octel Cimoany Limited.

Rata-rata dari mereka mengajukan setelah Hakim Artidjo Alkostar purna tugas pada Mei tahun lalu. Artidjo, terkenal sebagai “jagal koruptor”. Ketegasan Artidjo pernah dirasakan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup.

Selain itu, ada nama Luthfi Hasan lshaaq alias LHI, eks Presiden PKS, yang menerima keputusan serupa. Sebelumnya, LHI divonis 16 tahun, akan tetapi MA memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan menambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Artidjo juga pernah membuat Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Irjen Djoko Susilo, dan Sutan Bhatoegana merana.

Baca juga : Kenapa Rommy Korupsi? Ini Dugaan MAKI

ICW mencatat sejak 2009 sampai ia pensiun, ada 10 narapidana korupsi yang ditolak permohonan PK-nya. Atas dasar itu, maka menjadi mudah membangun teori kausalitas atas tindakan narapidana yang mengajukan PK saat ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :