Dark/Light Mode

Duit Rp 3,5 M Disita KPK

Nurdin Bilang Untuk Masjid, Ngeles Kali...

Minggu, 7 Maret 2021 06:10 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Kendati demikian, dia menghargai bantahan Nurdin atas apa yang ditemukan pihaknya. Dia bilang, bantahan adalah hak tersangka. “Dan sekali lagi kami tegaskan, sejak awal perkara ini naik ke tahap penyidikan tentu telah ada dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NA (Nurdin Abdullah) dkk sebagai tersangka,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengaku tidak kaget dengan alasan Nurdin. Menurutnya, dalam beberapa kasus korupsi memang terkait dengan amal sosial.

Baca juga : Nurdin Abdullah Klaim Uang Yang Disita KPK Adalah Bantuan Masjid

Apa tujuannya? Agar pelaku korupsi bisa berlindung di balik pelanggaran yang dibuatnya. Nantinya, masyarakat akan menganggap pelaku itu orang yang bijak dan religius.

“Mereka menggunakan uang untuk memenuhi janji kampanye atau amalan sosial untuk meningkatkan citra diri,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Korek Duit Rp 14,5 M Di OTT Korupsi Bansos, KPK Periksa Tersangka Matheus

Kejadian ini kerap kali terjadi pada koruptor untuk menutupi keborokannya. “Bukan tidak mungkin bagian dari kamuflase kejahatan. Koruptor hendak memberikan kesan baik kepada masyarakat sehingga pelaku tidak curiga melakukan kejahatan korupsi,” bebernya.

Sebelumnya, komisi antirasuah itu menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga : ADB Kucurin Rp 7,05 triliun Buat UMKM Indonesia

Nurdin, melalui Edy, diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel. Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

Nurdin, Edy, dan Agung langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.