Dark/Light Mode

Telkom Dukung Revolusi Digital Pelayanan Publik Ditjen Imigrasi

Rabu, 10 Maret 2021 14:06 WIB
Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting (kanan) dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Edi Witjara, di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa malam (9/3). (Foto: Istimewa)
Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting (kanan) dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Edi Witjara, di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa malam (9/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Edi Witjara melakukan kunjungan kehormatan ke Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting, di Kantor Ditjen Imigrasi, Gedung Sentra Mulia Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/3). Kunjungan dilakukan untuk menyampaikan komitmen Telkom mendukung revolusi digital pada ekosistem layanan publik Ditjen Imigrasi sekaligus update informasi mengenai kebutuhan Information and Communication Technologies (ICT) guna mendukung setiap program kerja yang akan dilakukan.

“Telkom siap mendukung program pemerintah, khususnya revolusi digital layanan publik pada Ditjen Imigrasi,” ucap Edi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (10/3).

Baca juga : Bamsoet Ajak Ikatan Pelajar Muhammadiyah Tingkatkan Kualitas Demokrasi

EVP Divisi Government Service Dedy Mardiantho, yang mendampingi Edi, menambahkan, bukan eranya lagi birokrasi berjalan konvensional. Sudah saatnya birokrasi berbasis digital. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah meresmikan pengukuhan revolusi digital pelayanan publik pada 11 unit pusat kerjanya. 

“Penerapan teknologi informasi juga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang efektif serta efisien terhadap masyarakat. Upaya transformasi pelayanan publik ke arah digital dilakukan untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan,” paparnya.

Baca juga : Transformasi Layanan Digital, Bank Mandiri Rilis Livin` By Mandiri

Pengawasan keimigrasian dilakukan dengan menggunakan Advance Passengers Information System (APIS), terutama melalui informasi mengenai identitas diri dari orang yang akan masuk ke wilayah NKRI. Sehingga dapat dilakukan pengawasan keimigrasian secara dini dan lebih komprehensif yang pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menkumham Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang.

Pelaksanaanya dilakukan dengan menyelenggarakan sistem teknologi Civil Aviation Security And International Passenger Security Services (CAIPSS). Edi menambahkan, Telkom akan mendukung penuh serta berperan aktif dalam optimalisasi pemanfaatan Securiport serta layanan berbasis digital di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Ditjen Imigrasi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.