Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nurhadi Divonis Ringan, Maling Jiwasraya Dikortingnya Gila-gilaan
Pak Hakim, Kok Ngeselin Banget
Sabtu, 13 Maret 2021 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kabar menyebalkan, ngeselin dan menjengkelkan kembali datang dari dunia peradilan. Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang harusnya menjaga marwah "para dewa keadilan" tapi dengan rakusnya menerima berbagai suap, hanya divonis ringan. Cuma 6 tahun. Padahal, selain makan uang haram, Nurhadi juga sempat buron berbulan-bulan.
Tak sampai di situ, peradilan kita tercoreng karena ada juga kortingan hukuman kepada maling Jiwasraya. Yang tadinya dihukum seumur hidup, jadi cuma dihukum 20 tahun penjara. Aduh, gimana ini Pak Hakim...Buka lah nuranimu!!!
Vonis terhadap Nurhadi dilakukan majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3). Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri itu, majelis menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Baca juga : Dibuka Hari Ini, e-TV Mall Tebar Diskon Gila-gilaan
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, dan dilakukan terus menerus. Meski begitu, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, Nurhadi dan Rezky dianggap merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Sementara yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, Nurhadi juga dinilai memiliki jasa dalam memajukan MA.
Mendengar putusan hakim tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto kaget. Dia langsung menyatakan banding.
Baca juga : Nurhadi dan Rezky Berfoya foya Pake Duit Korupsi Kasus Berikat
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan, KPK tengah menyusun memori banding agar Nurhadi dan Rezky dihukum lebih berat. "Kami menilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tekan Ali Fikri lewat pesan singkat, kemarin. Selain karena vonis yang dianggap ringan, KPK juga belum puas karena majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman uang pengganti Rp 83,013 miliar.
Putusan yang merusak rasa keadilan juga dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis Hakim yang diketuai Haryono mengabulkan banding yang dilakukan oleh maling Jiwasraya. Hukuman para maling itu pun dikorting besar-besaran.
Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga : Jadi Ketua DPD Golkar, Bambang Patijaya Diminta Menangkan 4 Pilkada Di Babel
Majelis Hakim mengkorting hukuman Hary dan Hendrisman menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan dari hukuman seumur hidup. Sedangkan Syahmirwan dan Joko dikorting jadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dari hukuman seumur hidup.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya