Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Alkes RS Unair, Nama Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Disebut Terlibat

Kamis, 4 Maret 2021 17:03 WIB
Persidangan kasus korupsi Alkes RS Unair di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Persidangan kasus korupsi Alkes RS Unair di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin disebut terlibat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga, tahap 1 dan 2 tahun 2010.

Nama pemilik dan pengendali Permai Grup itu muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap eks Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo, dan Minarsi, Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara.

Mereka didakwa jaksa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pelaksanaan proyek di Kemenkes.

Baca juga : Tersangka Korupsi, PDIP Belum Mikirin Ganti Nurdin Abdullah

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.139.223.215," sebut Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3).

Jaksa menguraikan, kerugian itu muncul karena Bambang dan Minarsih selaku petinggi perusahaan milik M. Nazaruddin telah bekerjasama dalam mencuri anggaran negara.

Pencurian itu juga melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Zulkarnain Kasim. "Serta dengan pemilik dan pengendali Permai Grup, Muhamad Nazarudin telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, melawan hukum," jelas Takdir.

Baca juga : Tenang, Hanya 20 Persen Yang Dirawat

Aliran uang itu kata jaksa, dinikmati oleh beberapa pihak. Di antaranya dinikmati Bambang Giatno 7500 dolar AS atau setara Rp 107 juta, Zulkarnain Kasim 9500 dolar AS atau sekitar Rp 135 juta, pemilik PT Buana Ramosari Gemilang (BRG) Bantu Marpaung Rp 154 juta, dan pemilik PT Marell Mandiri (MM) Ellisnawaty Rp 100 juta. Keduanya juga didakwa memperkaya korporasi Permai Grup Rp 13.681.223.215.

Kerugian itu kata Jaksa, sesuai laporan perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor : SR-98/D6/01/2016 tanggal 9 Februari 2016.

Perbuatan Terdakwa Bambang Giatno didakwa dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Berkas Perkara 13 MI Dilimpahkan Ke JPU

Sedangkan Terdakwa Minarsi didakwa dengan dakwaan primair dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sehingga sidang pekan berikutnya memasuki pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis 18 Maret mendatang. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.